SELONG– Pelaku pencabulan anak, Y (35), tahun warga Dusun Padamara Desa Pringgabaya Kecamatan Pringgabaya ditangkap anggota Polsek setempat Senin (9/11). Tertangkap terduga pelaku karena keluarga korban keberatan dan melaporkan kejadian ini ke Polsek setempat.
Dari laporan itu aparat melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan bukti awal, aparat selanjutnya mendatangi rumah pelaku. Pelaku dibawa ke Mapolres Lotim guna diproses lebih lanjut.”Betul kita telah amankan terduga pelaku berkaitan dengan tindak pidana kekerasan seksual dan cabul terhadap anak. Itu berdasarkan laporan yang masuk ke Polsek Pringgabaya dengan nomor laporan polisi nomor : LP/448/XI/YAN.2.5/2020/NTB/Res. Lotim, tanggal 09 November 2020,” beber Kapolres melalui Kasatreskrim Polres Lotim AKP. Daniel Partogi Simagunsong kemarin.
Kasus pencabulan ini terjadi pada Sabtu (7/11) lalu pukul 12.30 WITA. Kronologis kejadian bermula ketika korban baru selesai melaksanakan salat zuhur di rumahnya di Dusun Padamara Desa Batuyang Kecamatan Pringgabaya. Pelaku datang dari arah belakang dan langsung mencekik leher korban dan menampar pipi kiri korban sambil mengeluarkan kata- kata bernada ancaman.” Kalau korban tidak mau mengikuti kemauannya, pelaku mengancam akan menyebarkan foto telanjang korban. Karena merasa takut dan terancam korban akhirnya mau mengikuti kemauan terlapor untuk menyetubuhinya,” tuturnya.
Usai disetubuhi, korban kemudian menceritakan perbuatan bejat pelaku ke keluarganya. Di hari itu juga pihak keluarga memutuskan untuk lapor. Kita lakukan pemeriksaan pihak pelapor, terlapor, saksi-saksi termasuk koordinasi dengan JPU,” lanjut Daniel.
Proses penyidikan masih terkendala karena korban masih belum mau memberikan keterangan. Setelah pelaku sendiri masih diamankan di Polres Lotim untuk proses hukum lebih lanjut.(lie)