Pelaku Pencabulan Anak di Senggigi Dituntut 8 Tahun Bui

Illustrasi

GIRI MENANG– Seorang pelaku pencabulan anak di Senggigi, RM, 20 tahun, warga Kerandangan Desa Senggigi Kecamatan Batulayar terancam lama mendekam di balik jeruj besi. Jaksa Sri Saptianingsih menuntut yang bersangkutan dijatuhi hukuman selama delapan tahun penjara.

JPU berpendapat, RM terbukti melakukan tindak pidana pencabulan secara berlanjut. Pertama aksinya dilakukan pada Rabu 13 Mei lalu sekitar pukul 19.00 Wita. Saat itu baru orang selesai berbuka puasa. Modusnya yakni terdakwa mengajak korbannya ke rumah pamannya yang rumahnya berjarak beberapa meter dari rumah korban.

Sesampainya di sana terdakwa kemudian memberikan HP-nya kepada korban untuk menonton badut kesukaannya. Begitu anak korban asyik menonton, terdakwa duduk disampingnya kemudian melakukan aksi cabul. Aksi kedua kemudian dilakukan pada Rabu 20 Mei sekitar pukul 22.30 Wita di salah satu toko bangunan. Aksi ketiga dilakukan seminggu setelahnya yaitu pada Rabu 27 Mei 2020 sekitar pukul 14.00 Wita di salah satu warung makan. Perbuatan terdakwa ini kemudian terbongkar saat korban dimandikan oleh ibunya. Dimana korban terus menangis. Setelah selesai dimandikan dan dipakaikan baju, barulah korban menceritakan kejadian yang dialaminya. “Untuk itu kami menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun,”ungkap JPU Sri Saptianingsih dalam persidangan yang digelar secara daring, Selasa (25/8).

Atas tuntutan dari JPU tersebut, ketua majelis hakim Musleh memberikan kesempatan kepada terdakwa melakukan pembelaan. Terdakwa melalui penasihat hukumnya Deny Nurindra kemudian meminta waktu sepekan untuk mempersiapkan pembelaannya. Pasalnya pembelaan akan disampaikan secara tertulis.”Mohon waktu seminggu,”ucapnya. Sidang kemudian ditunda hingga pekan depan.(der)