Pelaku Penadahan, Residivis Curat Ditangkap

Pelaku Penadahan, Residivis Curat Ditangkap
PENADAH : Inilah pelaku penadah barang curian yang ditangkap tim resmob 701 Satreskrim Polres Mataram. (Ali Ma'shum/Radar Lombok)

MATARAM—Tim Resmob 701 Satreskrim Polres Mataram menangkap pelaku tindak pidana penadahan secara berulang-ulang. Pelaku berinisial A alias Ajam (33 tahun) warga Jempong Barat Kelurahan Jempong Baru Kecamatan Sekarbela. Pelaku diketahui sebagai seorang residivis dalam kasus pencurian dengan pemberatan (Curat). “ Terakhir kali bebas dari Lapas Mataram tahun 2016. Bisa dibilang baru bebas. Karena tidak ada pekerjaan, dia nekat melakukan tindak pidana lagi,” ungkap Kapolres Mataram AKBP Muhammad saat memberikan keterangan di Mataram kemarin.

Ajam adalah rekan dari dua pelaku lain yang sudah tertangkap sebelumnya. Satu orang rekannya sudah disidang. Satunya lagi masih menunggu pemberkasan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

Baca Juga :  Edarkan Sabu, Polisi Tangkap Oknum Pecatan Polisi di Lotim

Peran Ajam kata dia, saat itu menerima dan membeli hasil curian. Misalnya dalam kasus terakhir dia menerima barang curian berupa TV, laptop dan lain-lain yang kini menjadi barang bukti polisi.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku. Hingga akhirnya polisi mendapat informasi pelaku sedang berada di rumahnya. Informasi ini dilanjutkan dengan melakukan penangkapan. “ Pelaku kita tangkap pada hari Jumat 22 September 2017 sekitar pukul 17.30 Wita,” terangnya.

Baca Juga :  Jual Sabu, Pelajar Asal Beleka Dibekuk

Tidak banyak informasi yang didapat dari pelaku. Saat diintrogasi, lelaki 33 tahun ini lebih memilih bungkam. Tak satupun pertanyaan yang dijawabnya.  

Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 481 ayat (1) atau pasal 480 ayat (1) KUHP tentang pertolongan jahat yaitu menadah sebagai kebiasaan dengan ancaman maksimal tujuh tahun hukuman penjara.(gal)

Komentar Anda