Pelaku Pemerkosaan Diadili, Ternyata Bapak dan Kakaknya

ONLINE: Sidang perkara cabul yang digelar secara virtual pada Rabu (1/9) (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM–Pengadilan Negeri Mataram mengadili seorang bapak  bernama Mahmum yang tega mencabuli anak kandungnya sendiri bernama Bunga (bukan nama sebenarnya) secara berulang-ulang.

Sidang digelar secar daring (online) pada Rabu (1/9) dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Mataram. Tidak hanya Mahmum, saudara dari Bunga yaitu Alfandi juga ikut-ikutan mencabuli adiknya yang masih duduk di bangku SMP. Dakwaan terhadap kedua terdakwa ini dibacakan oleh JPU Muhammad Taufik Ismail  secara bergiliran.

Dimulai dari terdakwa Mahmum. Ia didakwa melakukan pencabulan terhadap Bunga secara berulang-ulang. Kejadiannya yaitu pada 16  dan 17 April 2021 di Pasar Duman, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat. Kemudian pada 19 April 2021 di rumahnya di Dusun Duman. Setelah itu pada 22 April 2021 di Pasar Duman. Modusnya yaitu terdakwa mendatangi Bunga pada saat tidur dan tidak ada orang lain. “Saat korban tidur terdakwa datang dan langsung memeluknya dari belakang dan meremas payudara korban,” ujar JPU.

Saat Bunga terbangun terdakwa memaksanya untuk diam. Bunga yang ketakutan pun tak berdaya. Hingga akhirnya terdakwa merudapaksa anaknya sendiri.

Baca Juga :  Penetapan Tersangka Proyek Kolam Labuh Labuhan Haji Tunggu Pemeriksaan Saksi Tuntas

Usai melakukan aksi bejatnya, terdakwa kemudian meminta Bunga tidak bercerita kepada siapapun terkait apa yang dilakukannya.”Korban pun menuruti permintaan terdakwa karena takut. Sebab terdakwa ini kerap melakukan aksi kekerasan terhadap korban,” bebernya.

Sementara terhadap terdakwa Alfandi, JPU Taufik mendakwanya telah melakukan pencabulan kepada Bunga yang merupakan adik kandungnya sendiri selama beberapa kali. Aksi pertama pada tahun 2019 dan yang terakhir pada April 2021 di rumahnya di Duman.

Pada saat kejadian Bunga tengah tidur-tiduran di dalam kamarnya. Terdakwa kemudian masuk dan tidur di samping Bunga. Menyadari hal itu Bunga sempat ingin berdiri tetapi ditarik oleh terdakwa. Mulut Bunga kemudian disumpal menggunakan satu tangannya terdakwa hingga akhirnya tidak bisa berteriak. Kemudian tangan terdakwanya yang  satunya lagi digunakan untuk  membuka rok atau celana yang digunakan Bunga. Hingga akhirnya terdakwa pun memasukkan alat kelaminnya ke alat kelamin Bunga.

Meski berupaya keras untuk memberontak tetapi tenaga Bunga tidak kuasa mengalahkan tenaganya terdakwa. Hingga pada akhirnya Bunga hanya  bisa pasrah dan  menangis. “Usai melakukan aksinya yang pertama, hal itu dilakukan secara terus-menerus hingga akhirnya korban tidak mengingat betul waktu kejadian,” bebernya.

Baca Juga :  Penyelundupan 23.140 Ekor Bibit Lobster Digagalkan

Aksi yang terakhir yaitu pada April 2021. Modusnya kali ini yaitu terdakwa meminta Bunga masuk ke kamarnya untuk mengambil pakaian yang akan dicuci. Tetapi setelah Bunga masuk, ternyata pakaian yang dimaksud terdakwa tidak ada. Terdakwa kemudian mengunci pintu kamarnya dan meminta Bunga membuka pakaiannya. Bunga sempat menolak tetapi dengan nada keras terdakwa memaksa Bunga menuruti permintaannya. Hingga akhirnya Bunga pun menuruti keinginan terdakwa. Dan setelah itu terjadilah aksi pencabulan.

Atas perbuatannya tersebut, baik terdakwa Mahmun maupun Alfandi, JPU Taufik menjeratnya dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2002  tentang Perlindungan Anak. Kemudian mereka juga dijerat dengan Pasal 8 huruf a Jo Pasal 48 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapus Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Terhadap dakwaan tersebut, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya, Deni Nur Indra  akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi secara tertulis. “Mohon waktunya selama seminggu yang mulia majelis hakim,” kata Indra. (der)

Komentar Anda