Pelaku Pemerkosaan Anak Berhasil Diringkus

Pemerkosaan Anak
DIRINGKUS : Pelaku pemerkosaan dengan korban anak seorang anak berhasil ditangkap di Desa Sedau Kecamatan Narmada Lombok Barat. (Dery Harjan/Radar Lombok )

MATARAM – Kepolisian Resor Mataram menangkap pria berinisial AR (37), asal Desa Sedau Kecaamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat, pelaku pemerkosaan anak perempuan.

Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam mengatakan, kasus ini terungkap setelah orang tua korban lapor ke polisi bahwa anaknya telah mengalami pelecehan seksual.” Orang tua korban awalnya curiga terhadap anaknya karena ada keanehan. Ia kemudian terus menanyakan mengenai apa yang terjadi sehingga diketahui bahwa sang anak telah mengalami pelecehan. Hal tersebut kemudian dilaporkan ke kami,” ungkap Kapolres, Senin (7/01).

Polisi kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan meminta keterangan korban yang satu kampung dengan pelaku. Dari keterangan korban didapatkan identitas pelaku.Tak perlu menunggu lama, pelaku kemudian langsung bisa diringkus. “ Korbannya adalah seorang anak perempuan yang masih di bawah umur,” jelas Saiful.

Baca Juga :  KBRI Benarkan Muliati Korban Percobaan Pemerkosaan

BACA JUGA: Masih Ditemukan Kecurangan Apotek Mitra BPJS

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelakukan melakukan aksi bejatnya sebanyak dua kali.“Pertama pelaku mencabuli korban pada tahun 2014 yang lalu pada saat korban masih bermur di bawah 10 tahun. Pelaku melakukan aksinya di tengah kebun. Selanjutnya aksi kedua yaitu pada tanggal 28 Desember 2018 kemarin,” terang Kapolres.

Aksi yang kedua dilakukan pelaku di rumah korban yang pada saat itu sedang sepi. AR melakukannya ketika korban sedang tidur. Pelaku masuk ke dalam kamar korban. “ Korban waktu itu sedang sendiri karena orang tuanya tinggal di rumah yang sebelah,” terang polisi.

Baca Juga :  Kakek Bau Tanah Perkosa Bocah Bau Kencur

Pelaku kemudian membangunkan korban dan langsung menindihnya. Korbn diancam akan dibunuh jika berteriak atau melawan. Korban pun pasrah.

Pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 JO pasal 78 E UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.(cr-der)

Komentar Anda