Pelaku Pembuangan Bayi Terancam 5 Tahun Penjara

BAYI MALANG : Penemuan mayat bayi di desa Kuripan beberapa waktu lalu. (IST/RADAR LOMBOK)

GIRI MENANG – Polisi berhasil mengungkap pelaku pembuangan bayi di Desa Kuripan Kecamatan Kuripan. Polisi telah menetapkan status tersangka terhadap S (19), ibu dari bayi malang ini.

Kasat Reskrim Iptu I Made Dharma Yulia Putra membeberkan secara rinci pengungkapan ini.“Kami dari jajaran Sat Reskrim Polres Lombok Barat, bersama unit Reskrim Polsek Kuripan berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi di Dusun Sedayu Desa Kuripan,” ungkapnya.

Dalam keterangan resminya (21/6), sebelumnya, pelapor inisial AR bersama saksi inisial I dan inisial L, melakukan kegiatan di kebun dekat rumah dan akan memetik buah papaya. “Saat akan memetik buah papaya, saksi dan pelapor melihat bungkusan. Setelah didekati ternyata mendapati sesosok mayat bayi tanpa identitas,” katanya.

Baca Juga :  Sembilan Kapal Pesiar Dijdawalkan Bersandar di Gili Mas

Saksi melaporkan kejadian ini ke Polsek Kuripan. Polisi kemudian berhasil mengamankan pelaku berinisial S (19). “Jadi setelah dilakukan pemeriksaan oleh Unit PPA, kita mengetahui motif pelaku pembunuhan dan pembuang bayi ini,” ungkapnya.

Tersangka melahirkan pada pukul 01.00 wita, Sabtu (18/6). Ia melahirkan bayi laki-laki. “Saat melahirkan, bayi dalam keadaan menangis, sehingga tersangka melilitkan tali pusar bayi ke badan bayi. Namun bayi masih menangis, kemudian ditutupi menggunakan bantal yang ada di sebelah tersangka,” terangnya.

Setelah bayi tidak bernyawa, S menggunakan mukenah membungkus bayi dan membawanya keluar. “Dan menaruhnya di kebun pepaya tersebut, hingga terlapor dan saksi-saksi menemukannya dan melaporkannya ke Polsek Kuripan,” ujarnya.

Tersangka mengaku nekat melakukan tindakan ini karena malu. Bayi itu adalah hasil hubungan gelapnya dengan seorang laki-laki. “Dari keterangan yang disampaikan oleh terduga pelaku di unit PPA Sat Reskrim Porles Lobar, ini merupakan hasil hubungan gelap antara pelaku dengan pacarnya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Sebelas Petahana Siap Bertarung di Pilkades Serentak Lobar

Sampai saat ini, polisi masih mengamankan S. Sedangkan pacarnya masih berstatus sebagai saksi.“Berdasarkan pengakuan tersangka, bahwa saat melahirkan masih dalam keadaan sepi, sehingga tidak didengar oleh warga sekitar,” katanya.

Tersangka dikenakan pasal 76 C Jo pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dimana ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.(ami)

Komentar Anda