Pelaku Pembuangan Bayi tak Ditahan

ILUSTRASI Pembuangan Bayi

GIRI MENANG– Penyidik Polres Mataram tidak menahan pelaku pembuangan bayi, Dayah, yang sempat menghebohkan warga Dusun Dasan Ranjok Desa Mekar Sari Kecamatan Gunung Sari beberapa waktu lalu.

Dayah yang tak lain adalah ibu kandung bayi malang tersebut, dititip di rumah orang tuanya karena harus member ASI kepada bayinya. Anak lahir atas hubungan tak sahnya dengan Maat, warga setempat juga. “ Pelaku pembuangan bayi itu kita titip kepada kedua orang tuanya karena pelaku juga harus menyusui anaknya,” ungkap Kasatreskrim Polres Mataram AKP Kiki Firmansyah kemarin.

Dijelaskan juga kasus tetap berjalan dan pelaku tetap dikenakan wajib lapor. Tidak ditahannya pelaku karena faktor kemanusiaan. “Hukum tetap jalan namun faktor kemanusiaan sehingga kita tidak melakukan penahanan,”ujarnya.

Baca Juga :  Tiga IRT Jualan Sabu Ditangkap Polisi

Polisi sudah melakukan pemeriksaan saksi- saksi termasuk dari keluarga pelaku maupun terduga ayah biologis dari anak tersebut. “Kita masih lakukan pemeriksaan saksi- saksi dan kasusnya tetap kita tangani,”ungkapnya.

Seperti diketahui bahwa Dayah sebelumnya diamankan oleh Polsek Gunung Sari karena diduga kuat sebagai pelaku pembuangan bayi. Tidak lama kekasih Dayah yakni Maat, juga ikut diamankan. Dari hasil interogasi, Dayah mengakui anak tersebut merupakan hasil hubungan gelapnya dengan Maat. Ia sudah berpacaran selama satu tahun lebih enam bulan. Sekitar akhir 2016 lalu keduanya melakukan hubungan badan layaknya suami-isteri selama dua kali di kebun dekat rumah dayah. Dayah kemudian hamil dan menyembunyikan kehamilannya karena Maat tidak mau bertanggungjawab. Bahkan Dayah melahirkan di kamarnya tanpa bantuan orang lain. Setelah itu bayi dibungkus dan dibuang di kebun tidak jauh dari rumah Dayah.

Baca Juga :  Polisi Gerebek Judi Bola Adil di Pagutan

Atas perbuatannya ini, pelaku dituntut pasal 305 KUHP tentang pembuangan anak yang baru dilahirkan dengan hukuman lebih dari lima tahun penjara.(cr-met)

Komentar Anda