
SELONG-Pelaku pembakaran lahan Hutan Tanaman Industri (HTI) dan pengerusakan bibit pohon, posko jaga dan sejumlah fasilitas lainnya milik PT Sadhana Arif Nusa di dusun Senanggalih Barat Desa Sendanggalih Kecamatan Sambelia Lombok Timur yang ditangkap polisi bertambah.
Sebelumnya , sebanyak 31 warga yang diduga sebagai pelaku ditangkap ketika sedang melakukan pembakaran di kawasan itu bersama sejumlah barang bukti Rabu lalu (30/12). Kini jumlah pelaku bertambah menjadi 35 orang, sebagiannya perempuan.
Para pelaku yang ditangkap merupakan warga dari berbagai kampung di wilayah itu. Selain itu ada juga warga dari luar seperti Masbagik, Suela, dan Lenek yang juga selaku penggarap. Mereka sampai saat ini masih menjalani pemeriksaan dan ditahan di Polres Lotim. ‘’ Selain itu mereka juga melakukan pembakaran pondok karyawan PT Sadhana dan pengerusakan tembok bangunan mess karyawan yang sedang dibangun,” ungkap Kapolres Lotim melalui Kasubag Humas Iptu I Made Tista, Kamis kemarin (1/12).
Sebelum kejadian, warga ini sempat diberikan peringatan oleh sejumlah pihak terkait. Saat itu jajaran Polsek setempat , pihak kecamatan dan PT Sadhana mendatangi warga. Mereka diimbau agar tidak membakar kayu dan semak-semak di lahan yang dikelola PT Sadhana. ‘’ Setelah mereka diimbau, mereka malah menelpon penggarap yang lain. Warga yang lain pun datang, dan melakukan pembakaran semak-semak di lahan yang sudah ditanami kayu yang sudah berumur 7 bulan,” tuturnya.
Tidak hanya melakukan pembakaran, mereka juga melakukan pengerusakan fasilitas milik PT Sadhana. Saat itu mereka mempersenjatai dirinya dengan parang, bensin dan yang lainnya. Para pelaku juga merusak sejumlah fasilitas yang ada.
‘’ Lokasi pembakaran di perkirakan dilakukan di 10 titik dengan luas sekitar 30 hektar,” lanjut dia.
Tim gabungan Polres Lotim saat itu langsung dikerahkan ke lokasi untuk melakukan pengamaman. Semua kawasan yang dibakar warga disisir oleh petugas. Disitu petugas berhasil menangkap sejumlah warga. Mereka langsung digelandang ke menuju polres bersama sejumlah barang bukti diamankan dari tangan mereka. ‘’ Barang bukti, tombak, parang, beberapa motor, bambu runcing dan bensin,” sebut dia.
Puluhan warga yang diduga sebagai pelaku, kini masih menjalani pemeriksaan dan ditahan. Mereka dikumpulkan di satu tempat di lantai dua Satrskrim Polres Lotim. Proses hukum kasus pembakaran dan pengerusakan terus dikembangkan polisi. ‘’ Dilokasi kejadian saat ini sudah kondusif dan aman,” tutup Tista. Namun sejumlah personel kepolisian masih disiagakan untuk melakukan penjagaan.
Konflik pengelolaan lahan HTI Sendang Galih, Sambelia sudah berlangsung lama. Warga tetap bersikukuh menolak lahan yang sudah mereka garap puluhan tahun lalu itu diserahkan begitu saja ke PT Sadhana Arifnusa, selaku perusahaan yang telah diberikan izin.(lie)