Pelaku Pelecehan terhadap Wartawati Terancam Sembilan Tahun Penjara

TERSANGKA: Pelaku berinisial SU sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (HERY MAHARDIKA/RADAR LOMBOK)

TANJUNG – Pelaku pelecehan seksual berinisial SU, warga Dusun Tembobor, Desa Sigar Penjalin, Kecamatan Tanjung ditetapkan menjadi tersangka. Aksi bejatnya terhadap D, salah seorang wartawati itu dinilai sangat melecehkan perempuan. “Kami sudah menetapkan tersangka kepada pelaku setelah kami menemukan dua alat bukti yang memberatkan pelaku,” ungkap Kasat Reskrim Polres KLU Anton Rama Putra pada saat menerima hearing para aktivitis di aula polres setempat, Kamis (17/12) kemarin.

Anton mengaku, pada tahap awal pihaknya mengalami kesulitan menemukan alat bukti. Namun berkat kesaksian dari tim ahli, akhirnya kepolisian bisa menjerat tersangka dengan Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. “Kami janji akan mengawal kasus pelecehan seksual kepada gadis inisial D asal Tanjung ini. Setelah berkas lengkap akan kami limpahkan ke pengadilan,” tegasnya.

Sementara itu, belasan masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Anti Kekerasan Terhadap Perempuan melakukan hearing ke Polres KLU. Aksi ini untuk menindaklanjuti kasus kekerasan terhadap perempuan di KLU, khususnya yang menyangkut kasus dengan korban D. “Biasanya kasus kekerasan terhadap perempuan seperti ini sangat susah di dalam pembuktian. Sementara setiap tahun kasus kekerasan pada perempuan itu meningkat, tetapi hanya 20 persen yang berani melapor,” ujar Koordinator Koalisi Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Nuryanti Dewi.

Nuryanti berharap pihak kepolisian serius mengawal kasus pelecehan seksual kepada perempuan, khusunya kasus yang menimpa gadis asal Tanjung tersebut. “Semoga tersangka bisa mendapat hukuman seberat mungkin, supaya bisa menjadi pelajaran bagi yang lain,” harapnya.

Sementara, Kabid DP3AP2KB Dinas Sosial Provinsi NTB, Erni Suryani yang ikut dalam hearing berharap agar kasus serupa jangan sampai terjadi. Sedangkan untuk kasus yang tengah berjalan, harus menjadi pelajaran penting agar harkat dan martabat perempuan bisa terpenuhi. “Kami minta agar kasus ini menjadi prioritas dan segera diadili,” tegasnya. (flo)

Komentar Anda