Pelaku Pedofilia Asal Inggris Disidang

MATARAM – Stuart Richard Pike, 44 tahun warga Inggris terdakwa pencabulan anak laki-laki menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Mataram.

Pelaku pedofilia ini sejatinya menjalani sidang dengan pembacaan dakwaan.Namun baru 2 menit duduk di kursi pesakitan, majelis hakim yang diketuai  Didiek Jatmiko menunda persidangan   dengan alasan penasehat hukum dari terdakwa tidak hadir dan tidak ada orang  yang disiapkan sebagai penerjemah. ” Kuasa hukumnya belum  datang dan kita belum siapkan penerjemah. Sidang ditunda sampai Kamis depan,”jelas  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Husnul Raudah Kamis kemarin (15/9).

Tidak lama setelah sidang ditunda, penasehat hukum terdakwa Gabriel GHT datang.  Gabriel  yang dikonfimasi  mengatakan batalnya sidang perdana ini karena  hakim ketua  ada acara di luar daerah.”Pak Ketua ada acara dinas di luar daerah, makanya ditunda,”ungkapnya.

Stuart Richard didakwa  kasus pencabulan terhadap MA anak  laki-laki di bawah umur yang dilakukannya bulan April 2016 lalu di salah satu hotel di Lombok Barat. Modusnya  membujuk dan merayu korban melalui  Albertus Agnus Moa Nurak Alias Berry terdakwa lain dalam kasus ini. 

Baca Juga :  Polda Koordinasi dengan Interpol

Korban MAsering datang ke Debamboo Billiard milik  Berry untuk minum-minuman keras. Di tempat itu, Berry lalu memperkenalkan korban kepada terdakwa. Sekitar pertengahan bulan April 2016 korban  ditarik paksa oleh Berry  untuk ikut naik taksi bersama-sama dengan terdakwa menuju  Hotel Holiday Resort tempat pelaku menginap.  Korban llau diajak oleh terdakwa   masuk ke kamar nomor  414.

Di dalam kamar hotel tersebut korban ditarik kemudian didorong oleh terdakwa ke atas tempat tidur, korban berusaha untuk bangun namun tangan korban ditarik oleh terdakwa lalu celana korban dibuka. Pelaku lalu berbuat senonoh terhadap korban. Usai melakukan melakukan perbuatan cabul tersebut terdakwa memberikan korban uang sebesar Rp 300 ribu.

Aksi pelaku ternyata berlanjut. Pada hari Sabtu tanggal 30 April 2016 korban diminta oleh  Berry datang ke  Debamboo Billiard karena  terdakwa sudah datang dan mengajak untuk minum. Selesai minum,  terdakwa menyuruh korban  menyusul ke hotel menggunakan sepeda motor. Korban tergiur dengan iming-iming uang yang akan diberikan oleh terdakwa.

Sebelum  terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap  korban, korban disuruh mandi dulu.

Baca Juga :  Bule Italia Resmi jadi Tersangka Pedofilia

Selesai melakukan perbuatan cabul tersebut terdakwa lalu memberikan korban uang sebesar Rp. 500 ribu. Terdakwa menjanjikan akan memberikan tambahan uang sebesar Rp 200 ribu apabila korban mau kembali melayani terdakwa.

Korban lalu pulang. Namun  pada saat korban sampai di pos keamanan hotel untuk mengambil handphonenya, korban langsung diamankan oleh petugas dari kepolisian Polda NTB. Atas perbuatannya ini,  terdakwa  diancam pidana menurut Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 sebagaimana telah dirubah dengan UU RI Nomor : 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

 “Untuk tuduhan itu kita lihat saja nanti, tapi menurut saya ada prosedur yang dilanggar penyidik. Dalam pemeriksaan tidak didampingi oleh pengacara, apalagi dia warga asing, wajib didampingi oleh pengacara,”tegas Gabriel.

Stuart Richard yang datang ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram sekitar pukul 12.00 Wita dengan menggunakan rompi tahanan  terlihat menghindari wartawan yang hendak mengambil gambarnya. Dia juga ogah menjawab pertanyaan wartawan.(cr-wan)

 

Komentar Anda