MATARAM – Stuart Richard Pike, 44 tahun warga Inggris terdakwa pencabulan anak laki-laki menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Mataram.
Pelaku pedofilia ini sejatinya menjalani sidang dengan pembacaan dakwaan.Namun baru 2 menit duduk di kursi pesakitan, majelis hakim yang diketuai Didiek Jatmiko menunda persidangan dengan alasan penasehat hukum dari terdakwa tidak hadir dan tidak ada orang yang disiapkan sebagai penerjemah. ” Kuasa hukumnya belum datang dan kita belum siapkan penerjemah. Sidang ditunda sampai Kamis depan,”jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Husnul Raudah Kamis kemarin (15/9).
Tidak lama setelah sidang ditunda, penasehat hukum terdakwa Gabriel GHT datang. Gabriel yang dikonfimasi mengatakan batalnya sidang perdana ini karena hakim ketua ada acara di luar daerah.”Pak Ketua ada acara dinas di luar daerah, makanya ditunda,”ungkapnya.
Stuart Richard didakwa kasus pencabulan terhadap MA anak laki-laki di bawah umur yang dilakukannya bulan April 2016 lalu di salah satu hotel di Lombok Barat. Modusnya membujuk dan merayu korban melalui Albertus Agnus Moa Nurak Alias Berry terdakwa lain dalam kasus ini.
Korban MAsering datang ke Debamboo Billiard milik Berry untuk minum-minuman keras. Di tempat itu, Berry lalu memperkenalkan korban kepada terdakwa. Sekitar pertengahan bulan April 2016 korban ditarik paksa oleh Berry untuk ikut naik taksi bersama-sama dengan terdakwa menuju Hotel Holiday Resort tempat pelaku menginap. Korban llau diajak oleh terdakwa masuk ke kamar nomor 414.
Di dalam kamar hotel tersebut korban ditarik kemudian didorong oleh terdakwa ke atas tempat tidur, korban berusaha untuk bangun namun tangan korban ditarik oleh terdakwa lalu celana korban dibuka. Pelaku lalu berbuat senonoh terhadap korban. Usai melakukan melakukan perbuatan cabul tersebut terdakwa memberikan korban uang sebesar Rp 300 ribu.
Aksi pelaku ternyata berlanjut. Pada hari Sabtu tanggal 30 April 2016 korban diminta oleh Berry datang ke Debamboo Billiard karena terdakwa sudah datang dan mengajak untuk minum. Selesai minum, terdakwa menyuruh korban menyusul ke hotel menggunakan sepeda motor. Korban tergiur dengan iming-iming uang yang akan diberikan oleh terdakwa.
Sebelum terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap korban, korban disuruh mandi dulu.
Selesai melakukan perbuatan cabul tersebut terdakwa lalu memberikan korban uang sebesar Rp. 500 ribu. Terdakwa menjanjikan akan memberikan tambahan uang sebesar Rp 200 ribu apabila korban mau kembali melayani terdakwa.
Korban lalu pulang. Namun pada saat korban sampai di pos keamanan hotel untuk mengambil handphonenya, korban langsung diamankan oleh petugas dari kepolisian Polda NTB. Atas perbuatannya ini, terdakwa diancam pidana menurut Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 sebagaimana telah dirubah dengan UU RI Nomor : 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
“Untuk tuduhan itu kita lihat saja nanti, tapi menurut saya ada prosedur yang dilanggar penyidik. Dalam pemeriksaan tidak didampingi oleh pengacara, apalagi dia warga asing, wajib didampingi oleh pengacara,”tegas Gabriel.
Stuart Richard yang datang ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram sekitar pukul 12.00 Wita dengan menggunakan rompi tahanan terlihat menghindari wartawan yang hendak mengambil gambarnya. Dia juga ogah menjawab pertanyaan wartawan.(cr-wan)