Pelaku Kasus Perdagangan Orang Segera Disidang

Pelaku Kasus Perdagangan Orang
Eric Herlambang.( Janwari Irwan/Radar Lombok)

SELONG – Pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang merupakan warga Lombok Timur segera disidang. Semua berkas perkara yang dilimpahkan dari Polda NTB beberapa waktu lalu dinyatakan lengkap.”Dokumen perkaranya sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi NTB, kemudian dilakukan tahap dua di Kejari Selong, dan sekarang kita tinggal kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Selong untuk disidangkan,” kata Kasi Pidum Kejari Selong Eric Herlambang di ruang kerjanya, Selasa (27/08).

Jumlah tersangka yang dilimpahkan sebanyak tiga orang dan dalam waktu dekat akan segera disidang. Petugas masih menunggu masa penahanannya habis. “Sebelum habis masa tahanan kita akan limpahkan,” tegasnya.

Dari tiga tersangka ada yang dari Lombok Timur yang akan menjual korbannya sebanyak dua orang ke Suriah. Ia memberangkatkan perempuan ke Suriah dengan iming-iming gaji besar. Ternyata di Suriah korban tidak mendapat pekerjaan sesuai yang dijanjikan. Justru korban diperdagangkan kepada orang-orang di Suriah.

“ Padahal negara Timur Tengah sedang ada moratorium TKI oleh pemerintah,”jelasnya.

 Penyidik menemukan fakta dan peristiwa bahwa dalam pengiriman para TKW keluar negeri yang dilakukan tersangka terdapat satu perempuan yang masih berstatus anak. “Karena korbannya anak, maka penyidik membuat laporan tersendiri, sehingga tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam kasus TPPO yang saat ini berkasnya sudah lengkap tinggal dilimpahkan ke Pengadilan Negeri saja,”pungkasnya.(wan)

Komentar Anda