Pelaku Judi Togel di Rembiga Ditangkap

DITANGKAP: Pelaku bersama barang bukti saat di Polresta Mataram, Rabu (2/3). (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM–Bandar togel Sidney, Singapura dan Hongkong ditangkap Tim Puma Polresta Mataram.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan bandar inisial IGL alias Lanang (29) itu ditangkap di rumahnya di Rembiga, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, Selasa (1/2) lalu.

Pria ini merupakan residivis. Sebelumnya juga pernah ditangkap Tim Puma Polresta Mataram sekitar Maret 2021. “Pernah dihukum penjara selama 9 bulan. Setelah bebas kembali lagi terlibat judi togel,” jelasnya Kadek Adi, Rabu (2/3).

Baca Juga :  Polisi Gagalkan Balap Liar dan Amankan Ratusan Kendaraan

Modus penjualannya yakni langsung dari rumahnya. Setiap pembelian nomor togel, pelaku langsung memasukkan ke situs judi online. Dan jika ada nomor yang tembus, maka dalam kelipatan 10.000 pembeli akan mendapatkan bonus Rp 700.000. “DA ditangkap karena sudah meresahkan masyarakat. Walaupun dari pengakuannya baru berjualan satu bulan, tetapi kami akan dalami dari keterangan saksi maupun bukti yang diamankan,” ujarnya.

Baca Juga :  Kerap Mencuri Motor Anak Kos, Birin Diciduk

Barang bukti yang disita dari rumah Lanang terkait dugaan kejahatannya itu antara lain, dua HP yang digunakan untuk memasukkan nomor ke situs judi togel online, 2 kartu ATM, dan uang tunai Rp 130.000. Karena perbuatannya, kini Lanang ditetapkan sebagai tersangka. Sesuai dengan adanya alat bukti yang didapatkan pihak kepolisian, Lanang  disangkakan Pasal 303 KUHP Tentang Perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (der)

Komentar Anda