MATARAM—Tim Opsnal Satreskrim Polres Mataram menangkap pelaku jambret,SE alias Eka (18 tahun) warga Dusun Orong Barat Kelurahan Dasan Agung Kecamatan Selaparang, Minggu (23/4) sekitar pukul 22.00 Wita berdasarkan laporan polisi LP/ K/ 305/ IV/ 2017/ NTB/ Res Mataram pada 23 April lalu dengan TKP di Jalan Pendidikan tepatnya di depan MAN 1 Mataram. Penangkapan ini dijelaskan oleh Kasubag Humas Polres Mataram AKP I Made Arnawe kemarin.
Pelaku bersama temannya membuntuti korban. Setelah dipastikan sepi, pelaku menarik paksa tas korban hingga tali tas putus. Namun korban saat itu berteriak minta tolong. Akhirnya pelaku dikejar oleh pengendara lain. Ia berhasil diamankan. Setelah itu polisi datang. “ Pelaku sempat dikejar sama warga karena mendengar teriakan korban,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu sepeda motor yang dipakai pelaku beraksi, satu unit HP dan uang tunai. Ia terancam hukuman 4 tahun penjara karena melanggar pasal 362 tentang pencurian.(cr-met)