Pelaku Ilegal Logging akan Ditindak Tegas

Ilustrasi Illegal Loging

MATARAM—Kepolisian Daerah (Polda) NTB dan jajaran kembali menyatakan komitmennya dalam memerangi tindak pidana kejahatan lingkungan. Seperti pembalakan liar (ilegal logging) ataupun penambangan liar (ilegal mining).

Terlebih lagi di NTB telah terjadi kerusakan hutan yang  parah. Bahkan, beberapa daerah di NTB terkena bencana banjir yang sangat parah beberapa waktu lalu. Ini tak lain disebabkan oleh ilegal logging.  Oleh karena itu, Polda NTB menegaskan akan menindak tegas pelaku kejahatan ini. ‘’ Pelaku-pelaku  tindak kejahatan seperti ini akan kita tindak tegas,’’ ujar Kapolda NTB Brigjen Pol Drs Firli M.SI saat memberikan keterangan  Kamis kemarin (23/2).

Meski demikian, pihaknya  mengimbau masyarakat untuk bisa merawat dan menjaga lingkungan. Karena alam disebutnya adalah titipan dari Tuhan. Bukan hanya untuk umat manusia saat ini melainkan untuk generasi berikutnya. " Untuk itu, kita mempunyai kewajiban untuk merawat dan menjaga agar hutan tetap hijau dan aliran sungai tetap dipulihkan. Sehingga kita bisa mewariskan lingkungan yang sehat kepada generasi berikutnya,’’ katanya.

Baca Juga :  OJK dan Satgas Tutup Enam Investasi Ilegal

[postingan number=3 tag=”mataram”]

Namun  jika ada peristiwa pidana  tentunya akan dilakukan penyelidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kapolda menegskan, dalam peristiwa pidana harus melalui proses penyelidikan. Penyelidikan disebutnya serangkaian upaya yang dilakukan penyidik dalam rangka mengetahui peristiwa pidana dapat dilakukan penyidikan atau tidak. " Kalau peristiwa itu bisa  diduga sebagai peristiwa pidana,maka tentu dilakukan penyidikan. Nanti di penyidikan kita gunakan untuk mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap terangnya suatu perkara dan selanjutnya bisa menetapkan tersangka,’’ terangnya.

Kepolisian pun disebutnya jika menemukan kayu atau pohon yang  diduga dari hasil ilegal logging tentunya  ada yang melakukan penebangan. " Itulah sebabnya dilakukan penyitaan terhadap barang bukti. Dari sana kita akan memeriksa saksi-saksi. Pasti akan ada tersangkanya. Jadi tidak usah khawatir," jelasnya.

Baca Juga :  Koperasi Karya Bahari Terima Royalti Ilegal

Mengenai adanya dugaan oknum aparat yang dimungkinkan terlibat dalam kejahatan ilegal logging ini, Firli mengatakan, hukum tidak ada yang mengenal oknum. Hukum hanya mengenal peradilan umum dan peradilan militer. Jika peradilan umum tentu penyidiknya dari kepolisian. Ada juga pihak-pihak yang diatur dalam perundangan di luar peradilan umum. Maka, akan ada penyidik lain yang bertanggung jawab seandainya ada oknum kepolisian yang terlibat. " Maka sesuai PP No 3 tahun 2003 sudah jelas disebutkan bahwa ada pemberlakuan peradilan umum bagi anggota Polri. Jadi walaupun dia anggota Polri tetap bisa diajukan ke peradilan umum dan itu sudah banyak yang terjadi,’’ tandasnya.(gal)

Komentar Anda