Pelaku dan Penadah Motor Curian Ditangkap

DITANGKAP: Dua orang pelaku pencurian dan penadah barang curian yang ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Mataram (Ali Ma’shum/Radar Lombok)

MATARAM-Tim Opsnal Satreskrim Polres Mataram menangkap dua orang pelaku yang diduga sebagai pelaku dan penadah motor hasil curian.

Keduanya, yaitu berinisial JA 24 tahun, warga Dusun Ketapang Desa Batu Putih Kecamatan Sekotong Lombok Barat dan HR 30 tahun, warga Pagutan Kota Mataram. Keduanya ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda. ‘’Yang pertama ditangkap itu JA atau penadahnya. Dia kita tangkap kemarin sore (14/11) sekitar pukul 14.00 wita,’’ ujar Kasatreskrim Polresta Mataram, AKP Kiki Firmansyah, kemarin (15/11).

Setelah dilakukan penangkapan, JA mengaku memperoleh motor yang diduga hasil curian tersebut dari HR. ‘’HR ini yang diduga sebagai pelaku curanmor. Dia kita tangkap pada malam hari setelah JA,’’ katanya.

Baca Juga :  Bom Ikan, Nelayan Seriwe Ditangkap

Penangkpan ini berawal dari laporan masyarakat yang ditindak lanjuti petugas. Dari hasil pengembangan yang dilakukan, terungkap bahwa JA diduga telah melakukan penadahan terhadap motor hasil curian jenis Honda Beat warna merah tanpa plat. Motor tersebut sesuai dengan Laporan Polisi Nomor:   LP/K./220/XI/2016/NTB/Res.MTR/Sek Ampenan tanggal 13 November 2016. ‘’Motor tersebut hilang pada hari Minggu (13/11, Red) sekitar pukul 06.00 wita di parkiran pasar Kebonroek Ampenan Kota Mataram,’’ katanya.

Mantan Kapolsek Senggigi ini juga menyebut pelaku HR adalah seorang residivis kasus yang sama. Polisi juga masih mendalami tiga kasus curanmor yang melibatkan HR beserta rekannya yang lain di wilayah Kota Mataram. Dari hasil pengembangan, HR selama ini sering beraksi dengan TKP kebanyakan di tempat parkir. ‘’Temannya HR sekarang masih DPO dan masih dalam pengejaran. Mereka kebanyakan beraksi di tempat parkir,’’ ungkapnya.

Baca Juga :  Berjudi, Empat Warga Ditangkap Polisi

Adapun barang bukti beserta kedua pelaku saat ini masih diamankan di Mapolres Mataram untuk pengembangan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku HR terancam dijerat dengan pasal 363 ayat (1) KUHP ke 4 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan JA terancam dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil curian dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. (gal)

Komentar Anda