Pelaku Curas Wisatawan Asing Ditangkap

DITANGKAP: Pelaku pencurian terhadap WNA asal Belanda yang ditangkap oleh Tim Opsnal Polres Mataram, diperlihatkan kepada media, Rabu kemarin (16/11) (ALI MA’SHUN/RADAR LOMBOK)

MATARAM—Tim Opsnal Polres Mataram menangkap seseorang yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Belanda. Pelaku diketahui berinisial ZN (42), warga Karang Bedil, Desa Pemenang Timur, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara (KLU).

Pelaku disebut berprofesi sebagai sopir travel. “Pelaku kita tangkap kemarin malam (15/11) sekitar pukul 22.00 Wita dirumahnya di Pemenang Timur, KLU,” ujar Kasat Reskrim Polres Mataram melalui KBO ,Ipda Remanto, kepada wartawan di Mapolres Mataram, Rabu kemarin (16/11).

Kasus ini berawal pada hari Senin, 14 November 2016 lalu, dimana saat itu dua WNA Belanda bernama Jos Heringa dan Sido Van Kouwen meminta untuk diantarkan oleh jasa travel di Pelabuhan Bangsal menuju ke Pantai Kuta, Lombok Tengah (Loteng). Kedua turis ini kemudian diantarkan oleh pelaku menggunakan mobil Toyota Kijang.

Namun ketika perjalanan baru sampai di Gunung Sari, Lombok Barat, salah satu korban menanyakan tempat membeli tiket pesawat ke Jakarta kepada pelaku. “Pelaku kemudian mengarahkan korban ke salah satu  agen tiket pesawat di daerah Ampenan,” katanya.

Baca Juga :  Pelaku Jambret Dibekuk

Setelah memesan tiket, korban kaget melihat barang-barang miliknya yang ada didalam mobil dalam keadaan acak-acakan. Korban kemudian curiga barangnya pasti ada yang hilang, dan menuduh pelaku mencuri barang miliknya. Terang saja tuduhan tersebut tidak diterima, dan disangkal oleh pelaku.

Pelaku kemudian mengancam untuk melaporkan korban ke kepolisian untuk dipenjarakan. “Korban kemudian ketakutan dan meminta maaf kepada pelaku. Karena barang milik korban tidak ada yang hilang. Pelaku menggunakan kesempatan itu untuk tidak melaporkan ke kepolisian, namun meminta uang sebesar Rp 15 juta kepada korban,” ungkapnya.

Pelaku kemudian langsung mengambil uang di tiga Mesin ATM di daerah Ampenan dan Cakranegara, dan diberikan kepada pelaku. Pelaku kemudian diturunkan di daerah Cakranegara, tidak ke Pantai Kuta sesuai dengan perjanjian.

Korban juga mengaku sempat diancam menggunakan kayu, yang telah dibuang di bak sampah agen penjualan tiket pesawat di Ampenan. “Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mataram,” jelasnya.

Baca Juga :  Berniat Kabur, Polres Tangkap Pelaku Curas

Dikatakan, dari Rp 15 juta yang diberikan kepada pelaku, petugas hanya berhasil menyita sisa uang sebesar Rp 6 juta. Dari pengakuan pelaku, Rp 5 juta digunakan untuk berfoya-foya bersama rekan-rekannya di Senggigi. Sedangkan sisanya digunakan untuk membeli motor. “Motornya belum datang, jadi uang sebesar Rp 6 juta itu berhasil kita sita. Tinggal 4 juta lagi kata pelaku masih dipegang iparnya,” bebernya.

Pelaku juga disebut Remanto, seorang residivis kasus pencurian. Ia juga diketahui baru keluar dari penjara dua bulan yang lalu. Pelaku dan barang buktinya berupa satu unit mobil Toyota Kijang dan uang tunai senilai Rp 6 juta diamankan di Mapolres Mataram. Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal 365 ayat (1) tentang Curas dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (gal)

Komentar Anda