Pelaku Curas Bercadar Asal Lombok Tengah Ditembak

Pelaku Curas Bercadar
PELAKU CURAS : Tim ospnal subdit III Jatanras Polda NTB menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), kemarin. (Polda NTB For Radar Lombok)

MATARAM—Tim opsnal subdit III Jatanras Polda NTB menangkap seseorang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas). Pelaku berinisial G (47 tahun) warga Dusun Peresak Desa Barabali Kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok Tengah (Loteng). Ia ditangkap usai satu tahun lebih dilaporkan oleh korban.

“Pelaku ini kita tangkap selasa pagi (kemarin) sekitar pukul 04.30 wita di Dusun Gunung Borok Desa Barabali Kecamatan Batukliang,’’ Ujar Kasubdit III Jatanras Polda NTB melalui Kanit I Subdit III Jatanras AKP Elyas Ericson saat memberikan keterangan di Mataram, kemarin (23/1).

Penangkapan berdasarkan laporan polisi nomor : LP/55/XI/2016/NTB/Polres Loteng/Sek. Batukliang, tanggal 8 November 2016. Saat itu, korban sedanga berada di posko KKN Unram di Dusun Bun waru Desa pengenjek Kecamatan Jonggat Loteng. Kemudian pelaku datang menggunakan cadar dengan membawa sebilah parang. Sedangkan pelaku lainnya masuk kedalam ruangan dan menggondol barang milik korban.

Baca Juga :  Oknum Kepala Pasar Terara Diduga Selewengkan Dana Sewa Ruko

Saat itu, korban sempat sempat terbangun dan langsung diancam oleh pelaku. “ Mengetahui korban terbangun. Pelaku mengancam akan membunuh korban kalau mencoba berteriak. Karena ancaman itu, korban menjadi ketakutan,’’ Katanya.

Penyelidikan petugas akhirnya berhasil. Keberadaan pelaku akhirnya diketahui sedang berada di rumahnya. Setelah itu, petugas langsung menuju kediaman pelaku untuk melakukan penggerebekan. Kedatangan petugas ini diketahui oleh pelaku. Ia pun tidak begitu saja menyerahkan diri kepada petugas.

Pelaku juga disebut memeberikan perlawanan kepada petugas. Akibatnya, petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dengan memberikan timah panas yang mengenai betis sebelah kanan. Setelah itu, pelaku dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara (RSBH) Mataram untuk diberikan perawatan. “ Sebelumnya, kita sudah berikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali. Tapi tidak juga diindahkan,’’ Ungkapnya.

Setelah diberikan perawatan di RSBH Mataram. pelaku dibawa ke Mapolda NTB untuk diproses lebih lanjut. Pelaku juga disebut petugas bukan pemain baru. Sebelumnya, ia tercatat pernah dihukum karena melakukan tindak pidana. “ Iya pelaku ini memang residivis,’’ Pungkasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara.(gal)

Komentar Anda