Namun itu merupakan salah satu dari rangkaian aksi kejahatan yang dilakukan pelaku, karena pelaku sudah tercatat sering beberapa kali melakukan pencurian. Bahkan saat dilakukan penggerebekan, petugas berhasil mengamankan empat unit kendaraan bermotor. “Tiga pelaku ditangani oleh Satreskrim dan satu pelaku karena diduga bandar narkoba. Maka ditangani satnarkoba,” jelasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, ketiga pelaku terpaksa harus mendekam dipenjara dan terancam hukuman selama 6 tahun karena disangkakan melanggar pasal 362 tentang pencurian kendaraan bermotor. “Pelaku lainya masih terus kita dalami karena kita curiga bahwa ini merupakan sindikat yang sudah lama meresahkan masyarakat,” jelasnya. (met)
Komentar Anda