Pelaku Curanmor Ditangkap

PELAKU: HS dan LW asal Punia Jamak Kelurahan Punia Kota Mataram ditangkap polisi karena diduga terlibat curanmor dan pencurian dengan pemeratan (M Haeruddin/ Radar Lombok)

MATARAM— Tim Ops Polres Mataram dan Polsekta Cakranegara menangkap tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Dua pelaku yakni  HS, 21 tahun dan LW, 20 tahun  asal  Punia Jamak Kelurahan Punia  Kota Mataram  ditangkap Tim Ops Polres Mataram. Keduanya  diduga terlibat curamor  di empat lokasi yang berbeda dan sekali  melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) dengan  barang bukti satu unit televisi. ”Tiga laporan di Polsek Pagutan dan dua laporan di Polsek Mataram,” ungkap Kasubag Humas Polres Mataram AKP I Made Arnawa, Senin kemarin (19/12).

Dijelaskan, pada awalnya pelaku HS ditangkap terlebih dahulu dan berdasarkan hasil pengembangan akhirnya LW juga  ditangkap Sabtu (17/12)  sekitar pukul 17.00 Wita di kediamannya. LW  merupakan seorang residivis.” Pelaku kita amankan di kediamanya tanpa ada perlawanan. Pelaku LW merupakan pengembangan dari kasus dengan tersangka HS yang sudah menjadi tahanan Polsek Mataram,” tambahnya.

Baca Juga :  Polisi Ungkap Jaringan Curanmor Sistem Tebus

Modus pelaku LW dalam melancarkan aksinya yakni dengan cara mengambil sepeda motor milik korban yang sedang terparkir dalam keadaan terkunci stang. ”Tanpa sepengetahuan korban, pelaku merusak kunci kontak motor korban dengan menggunakan kunci Leter T,” ungkapnya.

Dari penangkapan tersebut aparat kepolisian berhasil mengamankan satu unit sepeda motor merek Honda Beat Pop warna Hitam dan satu kunci leter T yang sudah patah. Sementara dari penangkapan sebelumnya, diamankan satu unit televisi.” Kedua pelaku bersama barang bukti sudah kita amankan. Yang satu di Polsek Mataram dan LW di Polres Mataram,” tambahnya.

 Atas perbuatannya tersebut pelaku diancam hukuman dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan selama maksimal 7 tahun penjara.” Pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara karena melanggar pasal 363 KUHP,”tutupnya.

Penangkapan pelaku curanmor juga dilakukan Unit Reskrim Polsek Cakranegara. Pelaku MH, 24 tahun asal Desa Lemukik Kecamatan Gerung Kabupaten Lombok Barat ditangkap  Kamis (15/12). Kapolsek Cakranegara AKP Haris Dinzah  mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan/418/XII/2016/NTB/Res Mtr/ Sek Pajang tanggal 15 Desember.  ''Kita tangkap di kediamannya tanpa perlawanan,'' jelasnya.

Baca Juga :  Rumah Pelaku Curanmor Diamuk Warga

Selain pelaku curanmor,MH diketahui juga menerima dan membeli sepeda motor hasil kejahatan yang dilakukan oleh rekannya.”Pelaku juga menerima dan membeli sepeda motor dari pelaku yang berinisial  WE dan saat ini masih buron,” tambahnya.

Dari tangan pelaku, aparat kepolisian berhasil mengamankan dua unit sepeda motor yang diduga hasil dari kejahatanya. Sepeda motor tersebut merek  Honda Scopy dan Jupiter tanpa plat nomor.” Pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan guna pengembangan  dan pemeriksaan lebih lanjut, pelaku terancam pasal 365 tentang pencuriaan dengan ancaman hukuman selama 4 tahun penjara,” tutupnya. (cr-met)

Komentar Anda