Pelaku Curanmor Dijebak Saat Minta Tebusan

Pelaku Curanmor Dijebak Saat Minta Tebusan
BARANG BUKTI : Barang bukti sepeda motor yang diamankan tim opsnal Polsek Mataram Jumat dini hari lalu (25/8). (IST For Radar Lombok)

MATARAM—Tim opsnal Polsek Mataram menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Pelaku berinisial SH alias Arul (26 tahun) Warga Jorong Kelurahan Pancor Kecamatan Selong Lombok Timur. Ia ditangkap sehari setelah  mencuri motor. ” Pelaku kita tangkap pada Jumat diini hari (25/8) sekitar pukul 02.00 Wita,” ujar Kapolsek Mataram Kompol Taufik saat dikonfirmasi Minggu kemarin (27/8).

Penangkapan pelaku berawal dari laporan korban atas nama Rizky Hidayatullah. Motornya hilang  di parkiran sebuah usaha laundry di daerah Gomong Kecamatan Selaparang Kota Mataram. Korban saat itu, sedang mengantar laundry ke daerah Senggigi. ” Saat balik dari Senggigi, motornya sudah tidak ada. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Mataram,” katanya.

Baca Juga :  Fauzan Minta Perusakan Fasilitas Umum di Bypass BIL Dipolisikan

Tim opnsal kemudian menerima informasi tentang korban yang dimintai tebusan oleh pelaku. Korban saat itu dihubungi oleh pelaku melalui handphone dan meminta tebusan sebesar Rp 3,5 juta. Tim opsnal kemudian bekerja sama dengan korban seolah-olah mau menebus dan setuju dengan tebusan yang disebutkan. ” Jadi kita ajak pelaku untuk seolah-olah setuju dan mau menebus motor tersebut,” ungkapnya.

Setelah itu, korban menghubungi pelaku dan disepakati uang tebusan akan diantar di wilayah  Paok Motong Lotim. Sesampainya di Paok Motong, pelaku berubah pikiran dan mengubah lokasi pertemuan di depan SPBU  Pancor.

Baca Juga :  Diduga Edarkan Sabu, IRT dan Anak Perempuannya Diamankan

Sesampainya didepan SPBU ini, pelaku datang bersama dengan seorang rekannya. Namun tidak membawa sepeda motor milik korban. Setelah itu, tim opsnal langsung menangkap pelaku tanpa perlawanan. Sedangkan rekannya berhasil melarikan diri. ” Rekannya itu identasnya sudah kita kantongi. Dia berhasil kabur dengan membawa motor curian yang sebelumnya sengaja diparkir agak jauh dari lokasi pertemuan,” tandasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-empat  KUHP tentang pencurian dengan ancaman empat tahun penjara.(gal)

Komentar Anda