Pelaku Curanmor di Bawah Umur Ditangkap

Ilustrasi curanmor
Ilustrasi curanmor

MATARAM—Tim Opsnal Polsek Cakranegera menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), berinisial IRM (16 tahun) warga Karang Kerem Kecamatan Ampenan. Ia ditangkap setelah beberapa waktu lalu beraksi. “Laporan ke kita masuk hari Minggu (15/10). Pelaku kita tangkap hari itu juga pukul 14.00 Wita di rumahnya,” kata Wakapolsek Cakranegara AKP Ronaldus Karurukan kemarin (17/10).

Baca Juga :  Kasus Pemukulan Polisi Tetap Lanjut

Kronologis penangkapan berdasarkan laporan masyarakat. Petugas menemukan barang bukti satu buah sepeda motor di bawah penguasaan pelaku. “Kita menemukan satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam yang dikuasai pelaku,” katanya.

Setelah diintrogasi, pelaku mengaku perbuatannya. Selain itu petugas juga mengamankan satu unit Suzuki Shogun warna hitam dengan plat yang diduga palsu. Motor tersebut ditemukan di Sekotong Lombok Barat. “ Ia mengaku telah melakukan aksi yang sama sedikitnya satu TKP di wilayah Ampenan dan di dua TKP lainnya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Dewan Kritisi Pelaksanaan PPKM Darurat Mataram

Akibat perbuatannya, remaja yang tidak pernah sekolah ini terancam dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.(gal)

Komentar Anda