MATARAM – Tim Opsnal Polsek Mataram berhasil menangkap pelaku Curanmor yakni AS alias OS (29) warga Kelurahan Sayang-sayang Kecamatan Cakranegara kemarin sekitar pukul 21.00 Wita. Ia ditangkap
karena terbukti mencuri sepeda motor merek Honda milik Salsa Gita Mayu (18) warga Lingkungan Karang Kelok Kecamatan Cakranegara.
Kronologis kejadian, korban berangkat dari rumahnya di Lingkungan Karang Kelok menuju rumah temannya. Setelah tiba di rumah temannya ini, korban langsung menyimpan motornya di halaman rumah.
Ternyata pelaku mengintai motor korban dari jarak jauh. Setelah suasana sepi, pelaku masuk dan mengambil sepeda motor korban. Korban lalu melaporkan kasus ini ke kantor polisi.
Polisi berhasil melacak identitas pelaku lewat rekaman CCTV yang terpasang di depan gang lingkungan. Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan sepeda motor pelaku yang dipakai menjalankan aksi. “ Penangkapan yang kami lakukan ini berkat pengembangan sebelumnya. Selain itu kami juga berhasil melacak keberadaan pelaku ini melalui rekaman CCTV yang terpasang di sekitar gang,” ungkap Kapolsek Mataram AKP Taufik saat ditemui Radar Lombok kemarin.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian motor dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (cr-zek)