MATARAM– Tim Opsnal Polsek Cakranegara berhasil menangkap dua pelaku begal motor.
Kedua pelaku adalah MFT alias Tri (22) warga Lingkungan Sayang Daye Kelurahan Sayang-sayang Kecamatan Cakranegara dan ZT alias Zul (28) warga Lingkungan Lendang Re Kelurahan Sayang-sayang juga.
Keduanya dilaporkan oleh korban bernama Nur Iman (20) warga Lingkungan Karang Mas-mas Kelurahan Cakranegara Utara Kecamatan Cakranegara. Sepeda motor korban diambil paksa oleh pelaku.
Kronologisnya, korban sedang melintas di Jalan Diponegoro Lingkungan Sayang Daye Kelurahan Sayang-sayang. Tiba-tiba pelaku menghampiri korban yang saat itu mengendarai sepeda motor merek Yamaha DR 5067 ST. Sepeda motor korban dipepet. Pelaku kemudian memukul korban yang membuat korban hilang kendali dan jatuh dari motor. Dengan cepat pelaku mengambil motor korban dan kabur.
Dari laporan yang masuk, polisi mengidentifikasi pelaku. Polisi akhirnya berhasil menemukan MFT saat berada di Desa Penimbung Kecamatan Gunung Sari Lombok Barat. Sementara pelaku kedua, ZT, menyerahkan diri di Mapolres Mataram. “ Kasus ini memang sebelumnya sudah dilaporkan korban,” ungkap Kapolsekta Cakranegara Kompol I Gusti Putu Suarnaya saat ditemui Radar Lombok kemarin.
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang Curas (Pencurian dengan cara kekerasan) dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.(cr-zek)