SELONG–Kasus pencurian kabel listrik di Gardu Listrik PLN yang berlokasi di Kelurahan Sekarteja, Kecamatan Selong berhasil diungkap Polres Lombok Timur (Lotim).
Petugas berhasil meringkus dua orang pelaku berinisial RP (17) tahun dan TJ (25) tahun Warga Dusun Mekar Sari, Desa Mekar Sari Kecamatan Selong, Senin (5/7) pukul 00.30 WITA.
RP diketahui berstatus pelajar dan masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA). Para pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Lotim untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasatreskrim Polres Lotim Muhammad Fajri ketika dikonfirmasi membenarkan terkait penangkapan dua orang pelaku pencurian kabel listrik di Gardu Induk PLN Sekarteja itu. Dari hasil penyidikan sementara dan keterangan pelaku yang telah ditangkap bahwa aksi pencurian kabel ini dilakukan oleh empat orang. Di mana salah satu dari pelaku masih berstatus pelajar. “Dua orang pelaku kita tangkap di tempat terpisah. Sedangkan dua pelaku lainnya masih buron,” terang Fajri.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan yang diterima dari salah seorang karyawan PLN. Dalam menjalankan aksinya tutur pelaku masuk ke dalam lingkungan gardu dengan cara memanjat tembok. Sesampainya di dalam, pelaku memotong kabel tembaga menggunakan pisau, selanjutnya pelaku kabur melewati jalan masuk sebelumnya. “Para pelaku ini telah melakukan aksinya sebanyak lima kali di bulan Juni dan Juli,” imbuh dia.
Akibat kejadian tersebut pihak PLN mengalami kerugian Rp 50 juta. Pihak kepolisian pun saat ini terus melakukan pengembangan termasuk melakukan pengejaran terhadap dua rekan pelaku yang masih buron. Selain mengamankan pelaku turut juga disita barang bukti berupa kabel tembaga, parang, rekaman CCTV dan pakaian yang dipakai pelaku ketika beraksi. “Sebagian barang bukti hasil kejahatan pelaku telah dijual. Mereka telah kita tahan untuk proses hukum lebih lanjut ” tutupnya. (lie)