Pelajar Perkosa Pacar Saat Pingsan Usai Dicekik

MATARAM-Kasus pemerkosaan kembali terjadi. Pelakunya seorang pelajar inisial DA (17) asal Kecamatan Batu Layar, Lobar. Pelaku memerkosa kekasihnya NWS (16) saat pingsan usai dicekik.
“Pelaku dengan kekerasan mengancam korban untuk melakukan persetubuhan dengannya,” ujar Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat, Jumat (19/1).

Pelaku memerkosa pacarnya dua kali, tanggal 26 November dan 19 Desember 2023. Tempat kejadiannya di rumah temannya wilayah Batu Layar dan kamar kos-kosan di sekitar Batulayar. “Jadi, ada dua peristiwa (pemerkosaan) yang dilakukan pelaku,” sebutnya.
Pemerkosaan pertama itu bermula dari pelaku yang mengajak korban ketemu kemudian membawa korban ke rumah temannya. “Di sana, pelaku memaksa korban masuk ke kamar dan menyetubuhi,” katanya.

Dua minggu kemudian, pelaku kembali menghubungi dan mengajak korban ketemu. Akan tetapi, ajakan pelaku ditolak. Pelaku tidak kehabisan akal, ia kembali menghubungi korban dan memaksa kawin lari. Korban tidak berdaya, karena pelaku mengancam akan menceritakan persetubuhan yang pernah dilakukan. “Jika korban tidak mau menikah, maka akan disebarluaskan terkait korban yang sudah disetubuhi oleh pelaku,” bebernya.

Baca Juga :  Mahasiswa Unram Pemilik Ganja 2,8 Kg Segera Diadili

Pada akhirnya, korban pun mau bertemu dengan pelaku pada 18 Desember 2023. Korban dibawa ke sebuah kos-kosan. “Kemudian korban dikunci di dalam kamar,” katanya.
Korban tidak mau menikah dan memaksa pulang. Lantaran itu, pelaku marah dan mencekik leher korban hingga pingsan. Dalam keadaan pingsan itu, pelaku menggagahi korban. “Ketika korban sadar sudah dalam keadaan menggunakan kaos dalam saja,” ungkap dia.

Korban kembali minta dipulangkan usai sadar. Akan tetapi, pelaku tidak mengizinkan sebelum melayani nafsu berahinya lagi. Karena korban yang ingin pulang, ia pun mengiyakan permintaan pelaku. “Setelah itu baru pelaku mengizinkan korban pulang,” ujarnya.

Kasubdit IV Remaja Anak dan Wabita Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati mengatakan, terungkapnya kasus ini setelah korban melapor ke Polda NTB. Setelah mengumpulkan sejumlah alat bukti, termasuk hasil visum korban dari Rumah Sakit Bhayangkara, pelaku ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (9/1). “(Karena usia anak) Pelaku dititipkan di Balai Sosial Kota Mataram,” sebut Pujawati.
Barang bukti yang diamankan di Polda NTB berupa sejumlah pakaian, dan fotokopi akta kelahiran dan kartu keluarga. Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pidana persetubuhan terhadap anak dan atau pelecehan seksual fisik (TPKS) yang dilakukan secara berulang.

Baca Juga :  Polisi Periksa Enam Satpam Unram Terkait Kasus Dugaan Penganiayaan Mahasiswa

Pelaku diancam Pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) junto Pasal 16D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU atau Pasal 6C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual junto Pasal 64 KUHP. “Bisa kena pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 300 juta,” pungkasnya. (sid)