Pelajar MTs Nyaris Diperkosa Tetangga

Ilustrasi Pemerkosaan.

SELONG—Seorang gadis belia yang masih duduk dibangku kelas III MTs (Madrasah Tssanawiyah) berinisial R (17), warga Dusun Dudu Koko, Tanjung Luar, Lotim, nyaris menjadi korban pemerkosaan, Senin (29/8). Aksi bejat dan nekat ini dilakukan JR (42), yang adalah tetangga korban sendiri.

Beruntung aksi bejat pelaku ini berhasil diketahui korban, yang ketika peristiwa itu terjadi sedang sedang tidur dan langsung terbangun. Melihat pelaku mencoba menggasaknya, korban seketika  meronta dan meneriaki pelaku. Kemudian pelaku ditangkap ayah korban, dibantu warga. Selanjutnya pria bejat itu diserahkan ke polisi.

Kapolres Lotim melalui Kanit PPA Satreskrim, Aiptu Nyoman Samba mengatakan, peristiwa ini terjadi  tengah malam, sekitar pukul 02.00 Wita. Saat itu korban dan keluarganya sedang tertidur lelap. Pelaku  masuk ke rumah dan merangsek ke dalam kamar korban.

Baca Juga :  Kenalan di Medsos, Ketemuan, ABG Diperkosa

Niat bejat pelaku sudah direncanakan matang-matang. Ketika itu pelaku hanya mengenakan kain tanpa celana dalam. Tiba dikamar korban, pelaku langsung berlaku tak senonoh, dengan meraba-raba tubuh korban. “Belum sempat dicabuli, hanya diraba-raba,” ungkap Samba.

Rabaan pelaku itu membangunkan korban dari tidurnya. Seketika korban langsung terkejut melihat pria tak dikenal ada di kamarnya. Ia pun langsung berteriak meminta tolong. Teriakan korban tak ayal menggemparkan seisi rumah, termasuk warga sekitar.

Ayah korban berbegas mendekati kamar korban, dan melihat pelaku yang mencoba melarikan diri. Dengan sigap pelaku ditangkap ayah korban, setelah itu menyusul warga lain ikut membantu. “Pelaku kemudian di bawa ke Polsek Keruak untuk di proses,” lanjut Samba.

Baca Juga :  Pulang Ngaji, Murid SD Diperkosa

Kasus ini telah dilimpahkan ke Unit PPA Polres Lotim bersama dengan pelaku. Kasus tersebut sepenuhnya ditangani Polres setempat. “Pelaku sudah kita tetapkan tersangka. Dia ditahan di sini,” ujarnya.

Dari pengakuan pelaku, aksi serupa sudah dilakukan tiga kali dengan korban berbeda. Bahkan adik korban yang masih duduk dibangku SD juga sempat jadi mangsa pelaku. “Sudah berulang kali melakukan, tapi tidak pernah berhasil ditangkap,” imbuhnya.

Pihaknya terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk meminta keterangan korban. Jika terbukti pelaku akan diancam dengan pasal 82 undang-undang RI tentang perlindungan anak. “Ancaman pidana kurungan penjara 15 tahun,” pungkas Samba. (lie)

Komentar Anda