Pelajar Korban Pemerkosaan di Visum

DIPERIKSA: Pelajar yang menjadi korban pemerkosaan oleh pacarnya sendiri saat menjalani pemeriksaan di Unit PPA Polres Lotim, Rabu kemarin (18/1) (GAZALIE/RADAR LOMBOK)

SELONG—Kasus pemerkosaan seorang pelajar, VL (17), asal Dusun Banjar Sari, Desa Aikmel Barat, Kecamatan Aikmel, yang dilakukan oleh pacarnya sendiri, inisial FHS, terus didalami unit PPA Satreskirm Polres Lotim. Setelah dilaporkan Selasa lalu, pihak kepolisian mulai bergerak mengumpulkan bukti dan keterangan para saksi. Salah satunya melakukan visum untuk membuktikan dugaan pelecehan seksual yang dialami korban.

Visum terhadap korban dilakukan  di RSUD Soedjono Selong, Rabu kemarin (18/1). Dengan didampingi petugas dari Polres dan keluarganya, setelah selesai di visum, korban kemudian kembali dibawa ke Mapolres untuk diminta keterangan tambahan.

Sementara hasil visum diperkirakan akan keluar beberapa hari kedepan. “Korban sudah kita visum, hasilnya mungkin akan keluar setelah empat hari,” ungkap Kapolres Lotim melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Lotim, Aipda I Nengah Wardika, kemarin.

Dikatakan, sejak kasus ini dilaporkan, mereka telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, termasuk juga bibinya. Kasus pemerkosaan yang menimpa korban, berawal dari perkenalan dengan sang pacar melalui media sosial Facebook. Dari sini pelaku kemudian meminta nomor HP korban, dan setelah itu mengajak korban ketemuan.

Baca Juga :  Waspada DBD Telan Korban Lagi

[postingan number=3 tag=”perkosa”]

“Di perjalanan, korban disetubuhi. Dan korban terus disetubuhi berulang kali sampai tujuh kali. Korban dipaksa, kalau tidak mau, korban disuruh pulang sendiri,” terangnya.

Kejadian ini pun lanjutnya, menyebabkan korban hamil. Sementara pelaku sendiri tidak bertanggung jawab dan menghilangkan diri. Informasinya pelaku saat ini berada di Bali, dan bekerja menjadi karyawan di salah satu toko. “Pelaku ini dari Bagik Papan. Sekarang kerja di Bali,” sebut Nengah.

Setelah pemeriksaan terhadap saksi dan korban dilakukan, pihaknya pun akan mengagendakan pemeriksaan terhadap pelaku. Sementara korban sendiri, untuk sementara akan dititip di panti sosial di Mataram. Kasus pemerkosaan yang dialami korban yang berstatus bawah umur ini akan dikenakan pasal  81 UU nomor 35 tahun 2014, perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Jika terbukti pelaku bisa diancam dengan pidana selama 15 tahun. “Ini delik lapornya masih kasus pemerkosaan anak bawah umur. Karena usia korban masih 17 tahun,” sebutnya.

Baca Juga :  Jenazah Korban Kapal Karam Malaysia Disambut Histeris

Dijelaksan,  untuk 2016 kasus pelecehan seksual dengan korban di bawah umur terus mengalami peningkatan. Dari sejumlah kasus tersebut, sebagian pelaku ada di proses sampai ke pengadilan, sebagian lagi sedang dalam penyelsaiannya ‘’ Kalau untuk 2017 , sekitar 3 laporan kasus pelecahan seksual anak bawah umur,” tandasnya.

Terpisah keluarga korban, Amren tetap bersikeras untuk memproses kasus  pemerkosaan yang dialami keponakannya sampai tuntas. Mereka kesal dengan ulah pelaku yang dianggap tidak bertanggung jawab dengan perbuatannya. “Sudah datangi keluarganya, tapi pelaku tidak mau nikahi korban. Makanya kita tetap bawa kasus ini ke ranah hukum,” singkat Amren. (lie)

Komentar Anda