Pelabuhan Bangsal dan Teluk Nare akan Ditertibkan

AKAN DITERTIBKAN: Pelalayanan, alat transportasi, dan tempat parkir ilegal di pelabuhan Bangsal ini akan ditertibkan (HERY MAHARDIKA/RADAR LOMBOK)

TANJUNG–Buruknya pelayanan di pelabuhan Bangsal dan Teluk Nare ditanggapi Pemkab Lombok Utara.

Rencananya, pemkab akan membentuk tim terpadu penertiban untuk menertibkan pelayanan di kedua pelabuhan penyeberangan ke tiga gili itu. Tim ini terdiri dari  kepolisian, syahbandar, perwakilan kusir cidomo, dan SKPD terkait.

Ketua Tim Terpadu Lombok Utara, Ahmad Dharma menyampaikan, pihaknya sudah menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah pihak terkait tersebut di kantor bupati, kemarin (19/10). Dari pertemuan itu, menghasilkan kesepakatan bahwa sebelum melakukan penertiban terlebih dahulu akan melakukan sosialisasi selama sebulan terakhir. “Dan tim ini akan mulai bertindak pada akhir bulan Oktober nanti. Tindakan ini akan dilakukan dalam tiga tahap yang berakhir hingga bulan Desember,” terangnya usai rakor kemarin.

Dijelaskannya, ada beberapa hal yang akan ditertibkan di Bangsal. Yakni, memfungsikan terminal Bangsal, pengaturan jalur bagi cidomo, menertibkan koperasi dan biro jasa, dan tempat parkir kendaraan milik masyarakat. ‘’Seluruh stakeholder di Bangsal harus jelas identitasnya. Tanpa identitas mereka akan kita keluarkan,” tegasnya.

Baca Juga :  Pengusaha Fastboat Tolak Bongkar Muat di Teluk Nara

Kata Dharma, ketegasan ini diambil sesuai instruksi bupati untuk menata dan menertibkan pelabuhan Bangsal. Sehingga peningkatan pelayanan terhadap wisatawan bisa dimaksimalkan. Dengan demikian, maka semua wisatawan akan merasa mana dan nyaman dengan pelayanan tersebut.  “Setelah kita tata, nanti kita serahkan ke dinas yang memiliki tupoksi untuk memantau dan mengawasi,” katanya.

Terkait tempat parkir milik warga, sambung dia, akan ditertibkan pajaknya. Selama ini, belasan tempat parkir di Bangsal tidak pernah membayar pajak sesuai peraturan daerah. Tim akan menindaklanjut dengan memberikan teguran pertama hingga ketiga. “Kalau tidak mau patuh kita tutup,” tegasnya.

Sementara pihak kepolisian siap mem-back up rencana penertiban ini. Yang terpenting, SOP penertiban itu jelas dan tidak melanggar aturan dan tidak merugikan pihak terkait. Untuk tempat parkir di Bangsal, kepolisian menyarankan jika memang tidak patuh terhadap aturan agar langsung diberikan sanksi. “Kalau perlu kita tutup segel dan pasangi garis polisi,” tegas Kapolsek Tanjung.

Baca Juga :  Dewan Minta Dishubkominfo Tegasi Parkir Bangsal

Perwakilan kusir cidomo, Sairi meminta agar semua kusir yang beroperasi membawa wisatawan memastikan sampai di terminal Bangsal. Sairi juga meminta kepada 17 kusir cidomo yang beroperasi di dalam terminal agar menyesuaikan ongkos. Yaitu, wisatawan yang menggunakan cidomo dari terminal hingga ke dermaga Bangsal ditetapkan sebesar Rp 20 ribu, dengan maksimal mengangkut empat penumpang. ‘’Yang penting wisatawan turun di terminal dulu. Perkara dia mau naik cidomo atau jalan kami tidak memaksa,” tandasnya.

Kabid Pendapatan DPPKAD Lombok Utara, Vidi Ekakusuma dikonfirmasi terpisah mengakui, bahwa pajak sejumlah tempat parkir di Bangsal, belum masuk kantong daerah. salah satunya penyebabnya adalag lealitas tempat parkir tersebut yang belum mengantongi izin. Setiap tahunnya, pajak dari tempat parkir ini ditargetkan sebesar Rp 10 juta. ‘’Tapi faktanya untuk 2015 lalu hanya bisa terkumpul sekitar Rp 700 ribu,’’ keluhnya. (flo)

Komentar Anda