Pekerja NTB Tolak Pencairan JHT di Usia 56 Tahun

KETENAGAKERJAAN: tampak pekerja sedang melakukan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan di Kota Mataram. (FAISAL HARIS/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Program Jaminan Hari Tua (JHT). Dalam aturan ini, pekerja baru bisa mencairkan JHT saat mereka telah berusia 56 tahun. Dengan terbitnya aturan tersebut, maka Permenaker 19 tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dicabut, dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Menanggapi hal tersebut, Serikat Pekerja di NTB menolak keras aturan baru dari Menteri Ketenagakerjaan yang dianggap semakin memberatkan bagi para pekerja diseluruh Indonesia, termasuk di NTB.

“Saya ingin mengucapkan Menteri Tenaga Kerja kejam. Kedua kita minta Pak Jokowi untuk memecat Menteri Tenaga Kerja saat ini. Karena munculnya Permen nomor 2 tahun 2022 ini menambah luka panjang bagi pekerja,” sesal Ketua SPN NTB, Lalu Wira Sakti, saat dikonfirmasi, Rabu (16/2).

Dijelaskan Wira, dengan adanya aturan Undang-Undang Cipta Kerja saja telah memperburuk kondisi perubahan nasib bagi pekerja di Indonesia. Ditambah lagi dengan aturan baru klaim JHT baru bisa dilakukan di usia 56 tahun.

“Lantas bagaimana ketika salah satu pekerja  yang baru berusia 35 tahun, dan sudah bekerja selama 10 tahun, tetapi kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Apakah kemudian harus menunggu usia 56 tahun dulu, baru bisa dia bisa cair JHT-nya. Sementara JHT ini dalam bentuk tabungan, dan murni hak pekerja,” jelasnya.

Baca Juga :  Pj Gubernur Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Korupsi Mantan Wali Kota Bima

Menurutnya, JHT yang selama ini dipotong dari gaji setiap bulan, menjadi harapan terkahir bagi pekerja ketika sudah tidak bekerja lagi. Baik nanti digunakan untuk modal usaha maupun lainnya. Karena setelah tidak bekerja lagi, mereka ini sudah tidak mendapatkan gaji pensiun maupun pesangon.

Dalam aturan sebelumnya, orang di PHK, satu bulan setelah di PHK sudah bisa klaim JHT. Tetapi sekarang pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan harus menunggu hingga berusia 56 tahun. Tentu hal ini sangat menyakitkan bagi pekerja.

“Mereka yang masih umur muda, masak dia harus menunggu puluhan tahun untuk dapat klaim JHT. Belum lagi apakah dengan uang JHT yang ditunggu itu ada tidak bunga, seperti menabung di bank,” katanya.

Pihaknya juga mempertanyakan, jika dikaitkan dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) program baru dari pemerintah bagi pekerja yang di PHK, apakah program tersebut dapat menjamin semua pekerja yang kehilangan pekerjaan. Karena menurutnya, tidak ada jaminan tersebut, mengingat pekerja yang mendapatkan JKP harus mempunyai BPJS Ketenagakerjaan. “Kalau dia (pekerja, red) tidak punya (BPJS Ketenagakerjaan), maka tidak bisa dia dapat,” geramnya.

Baca Juga :  Keuangan Pemprov Terancam Sekarat

Sementara sudah jelas dalam aturan bahwa perusahaan harus mendaftarkan pekerjanya di program BJPS Ketenagakerjaan maupun BJPS Kesehatan. Karena kalau tidak, maka itu ada pidananya. “Tapi ini masih banyak yang tidak dilakukan. Bagaimana letak pengawasan pemerintah. Banyak pengaduan pekerja yang kita terima, kok tidak dibayarkan dan tidak diikutkan (BPJS). Harusnya sanksi itu dilakukan,” tegasnya.

Senada, Ketua KSPSI NTB, Yustinus Habur, menyatakan bahwa Permen yang dibuat Menteri Tenaga Kerja saat ini, merupakan turunan dari UU Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020. Dimana UU Ciptaker ini konstitusional bersyarat. Sehingga tidak boleh membuat peraturan baru selama 2 tahun.

“Tapi kenapa ujuk-ujuk Menteri Tenaga Kerja membuat peraturan baru ini, yang mengatakan klaim JHT baru bisa cair di usia 56 tahun. Dari sisi hukum saja ini sudah tidak benar. Itu menyakiti pekerja. Terutama orang-orang yang di PHK, yang kemudian tidak memiliki pekerjaan,” ulasnya.

Salah satu pekerja di Kota Mataram, Zainal juga mengatakan bahwa terbitnya Permen tersebut dianggap sangat tidak berpihak kepada pekerja. “Kami minta aturan itu segara dicabut. Itu sangat memberatkan kami ketika nanti hendak mengklaim JHT,” pintanya. (sal)

Komentar Anda