MATARAM – Peserta BPJamsostek yang sudah berhenti bekerja dan sudah mencairkan JHT kemudian menjadi wirausaha, pekerja paruh waktu, tukang ojek, tukang bangunan, honorer, nelayan, tukang tambal ban, dan lain sebagainya dapat mendaftar program bukan penerima upah.
Kepala Kantor Cabang BPJamsostek NTB, Boby Foriawan mengungkapkan, apabila tenaga kerja sudah tidak bekerja pada pemberi kerja/badan usaha (PK/BU), namun bekerja mandiri, mereka tetap bisa menjadi peserta BPJamsostek.
“Skema program yang ditawarkan kepada peserta bukan penerima upah (BPU) ada dua,” kata Boby Foriawan.
Dijelaskan, skema pertama adalah skema 2 program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran Rp16.800,- per bulan. Skema yang kedua adalah skema 3 program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) dengan iuran Rp36.800,-. Pada skema 3 program ini termasuk di dalamnya berupa tabungan JHT sebesar Rp20.000,.
Akumulai tabungan beserta hasil pengembangan akan dikembalikan saat peserta berhenti bekerja. Cara mendaftarnya pun mudah, tenaga kerja dapat memilih mendaftar BPU melalui website website https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu, aplikasi JMO pada play store, Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (PERISAI) atau bisa melalui Kantor Cabang BPJamsostek NTB.
Manfaat program BPU yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja tanpa batasan biaya, semua biaya rumah sakit ditanggung BPJamsostek sampai sembuh sesuai indikasi medis.
Manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja sebesar Rp42 juta. Terakhir manfaat berupa uang tunai JHT yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya. (luk)