
SELONG – Petugas gabungan Dinas Tenaga Kerja dan Transimigrasi (Disnakertrans), Pol PP, TNI dan POlri, melakukan penertiban para pekerja kafe yang ada di Labuhan Haji, Selasa (3/8). Salah satu yang didatangi petugas adalah Diamond Cafe. Di sini petugas mendata satu persatu PS (Partner Song) termasuk memeriksa KTP mereka. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan apakah semua pemandu lagu yang bekerja di kafe tersebut telah masuk data perusahaan tempat mereka bekerja atau belum.” Apa yang kita lakukan ini untuk melihat apakah para pekerja yang ada di kafe Diamond dari segi hubungan industrial telah memenuhi ketentuan atau tidak,” ungkap Kadisnakertrans Lotim, H. Supardi, kemarin.
Ada beberapa aturan yang harus dipenuhi ketika perusahaan beroperasi. Pertama, perusahaan harus mengesahkan aturan yang dibuat, diharuskan untuk mendaftarkan para pekerjanya entah itu pekerja tetap, kontrak maupun yang berstatus pekerja antar waktu.”Dari 21 orang yang dipekerjakan di tempat ini semuanya telah ada perjanjian kerjanya. Semuanya adalah pekerja antar waktu,” lanjut Supardi.
Melalui kegiatan ini diharapkan semua perusahaan supaya rutin malaporkan data para pekerjanya ke Disnakertrans Lotim. Hal tersebut penting karena itu merupakan bagian dari upaya mengetahui sejauh mana tingkat kepatuhan perusahaan.” Karena kita ketahui para pekerja antar waktu yang ada di kafe Diamond tidak pernah dilaporkan,” imbuh Supardi.
Terkait pelanggaran tersebut diakuinya sejauh ini sanksi yang diberikan hanya bersifat administratif. Tapi kedepannya tentunya mereka akan memberikan sanksi yang leih tegas ketika ditemukan ada perusahaan yang tidak patuh terhadap ketentuan yang berlaku. (lie)