Pekerja Kafe Labuhan Haji Didata

DIDATA : Petugas gabungan saat melakukan pendataan PS yang berada di kafe Labuhan Haji kemarin. (M. Gazali/Radar Lombok)

SELONG – Petugas gabungan Dinas Tenaga Kerja dan Transimigrasi (Disnakertrans), Pol PP, TNI dan POlri,  melakukan penertiban para pekerja kafe yang ada di Labuhan Haji, Selasa (3/8). Salah satu yang didatangi petugas adalah Diamond Cafe. Di sini petugas mendata satu persatu PS (Partner Song) termasuk memeriksa KTP mereka. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan apakah semua pemandu lagu yang bekerja di kafe tersebut telah masuk data perusahaan tempat mereka bekerja atau belum.” Apa yang kita lakukan ini untuk melihat apakah para pekerja yang ada di kafe Diamond dari segi hubungan industrial  telah memenuhi ketentuan atau tidak,” ungkap Kadisnakertrans Lotim, H. Supardi, kemarin.

Baca Juga :  Jaksa Susun Berkas Tersangka Kasus Alsintan

Ada beberapa aturan yang harus dipenuhi  ketika perusahaan beroperasi. Pertama, perusahaan harus mengesahkan aturan  yang dibuat, diharuskan untuk mendaftarkan para pekerjanya entah itu pekerja tetap, kontrak maupun yang berstatus pekerja antar waktu.”Dari 21 orang yang dipekerjakan di tempat ini semuanya telah ada perjanjian kerjanya. Semuanya  adalah pekerja antar waktu,” lanjut Supardi.

Melalui kegiatan ini diharapkan semua perusahaan supaya rutin malaporkan data para pekerjanya ke  Disnakertrans Lotim. Hal tersebut penting karena itu merupakan bagian dari upaya mengetahui sejauh  mana tingkat kepatuhan perusahaan.” Karena  kita ketahui para pekerja antar waktu yang ada di kafe Diamond tidak pernah dilaporkan,” imbuh Supardi.

Baca Juga :  Dikes Lotim Usulkan Pemberhentian 146 Honorer

Terkait pelanggaran tersebut diakuinya sejauh ini sanksi yang diberikan hanya bersifat administratif. Tapi kedepannya tentunya mereka akan memberikan sanksi yang leih tegas ketika ditemukan ada perusahaan yang tidak patuh terhadap ketentuan yang berlaku. (lie)

Komentar Anda