Pekerja Bergaji di Bawah Rp 3,5 Juta Dapat Subsidi Upah Rp 1 Juta

Pemerintah kembali mengucurkan bantuan subsidi upah bagi pekerja.(ist)

MATARAM— Kabar gembira bagi pekerja. Pemerintah kembali meluncurkan bantuan subsidi upah bagi para pekerja tahun ini.

Bantuan subsidi upah ini diberikan kepada pekerja dengan upah di bawah Rp 3,5 juta. Besaran bantuan ini Rp 1 juta per orang. ” Ada program baru yang diarahkan Bapak Presiden yaitu bantuan subsidi upah untuk gaji di bawah Rp 3,5 juta besarnya Rp 1 juta per penerima,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam keterangan persnya usai sidang Kabinet Paripurna tentang Antisipasi Situasi dan Perkembangan Ekonomi Dunia yang disiarkan melalui akun instagram @sekretariat.kabinet, Selasa (5/4).

Bantuan subsidi upah ini menyasar 8,8 juta orang. Kebutuhan anggaran Rp 8,8 triliun. “Arahan presiden agar perlindungan sosial agar terus dipertebal terkait pemberian bantuan langsung. Ini akibat kondisi geopolitik di Rusia dan Ukraina berdampak pada naiknya inflasi,” tambah Airlangga.

Baca Juga :  BI NTB Siapkan Rp 2,34 Triliun untuk Kebutuhan Lebaran

Mengutip laman www.bsu.kemnaker.go.id, bantuan subsidi upah pada tahun 2021 lalu bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Penyaluran bantuan subsidi ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 500.000,-/bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1.000.000,-

Apa Saja Syaratnya ?

– Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

-Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021.

Baca Juga :  HET Migor Dicabut, Stok Melimpah, Harga Mahal, Warga Kaget

-Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.

-Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.

-Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK). (rl)

Komentar Anda