Pekan Depan Agus Diadili, Korban Diperjuangkan Restitusi

DITAHAN: Kejari Mataram menahan IWAS alias Agus, tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi di Lapas Kelas IIA Kuripan Lobar, Kamis lalu (9/1). (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi, IWAS alias Agus akan diadili di meja hijau pekan depan. Sidang bakal dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram.

PN Mataram menerbitkan jadwal sidang perkara dugaan pelecehan seksual dengan tersangka Agus itu, setelah menerima pelimpahan dari jaksa penuntut umum.

“Iya, sudah masuk tadi. Sidangnya hari Kamis, 16 Januari 2025,” kata Humas PN Mataram, Kelik Trimargo kepada Radar Lombok, Jumat (10/1).
PN Mataram juga telah menetapkan hakim yang menjadi pengadil dalam perkara tersebut, yakni Mahendrasmana selaku Ketua Majelis Hakim, dengan anggota I Ketut Somanasa dan Irlina.
Sidang ini nantinya akan dilakukan secara tertutup. “Karena perkara kesusilaan, jadi sidang tertutup untuk umum,” sebutnya.

Jaksa penuntut umum melimpahkan perkara tersebut, ke PN Mataram Jumat siang (10/1) kemarin. Jaksa penuntut hanya tinggal menunggu jadwal sidang yang sudah ditentukan PN Mataram.
“Iya sudah dilimpah ke PN Mataram. Untuk sidang, kita masih menunggu penetapan jadwal hari sidang dari PN Mataram,” ungkap Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputera.

Baca Juga :  Kasus Pemerkosaan Siswi Kembali Terjadi

Sisi lain, korban Agus ini juga tengah diperjuangkan haknya. Dimana dalam penyidikan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB, korban diperjuangkan mendapatkan restitusi atau ganti rugi yang dialaminya.

“Dalam penyidikan, kita memperhatikan hak-haknya korban maupun tersangka. Terhadap haknya korban, kita sudah meminta bantuan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menghitung restitusi yang dialami korban,” ungkap Direktur Ditreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, Jumat (10/1).

Permohonan sudah dimintakan ke LPSK. Tersangka yang akan membayar restitusi ke korban. Namun besaran restitusi yang akan didapatkan korban nantinya sepenuhnya menjadi kewenangan hakim di pengadilan.
“Mudah-mudahan LPSK dapat menghitungnya, dan dapat menyampaikan ke kita dan pengadilan untuk segera ditindaklanjuti. Karena nanti pengadilan yang putuskan,” katanya.
Polda NTB telah menyerahkan tersangka Agus dan barang bukti dugaan pelecehan seksual yang dilakukan tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Kamis (9/1) kemarin.

Setelah diterima jaksa, Agus yang awalnya menjadi tahanan rumah, kini menjadi tahanan di Rutan. Kejari Mataram menitipkan penahanan tersangka di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan, Lobar.
Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati NTB, Irwan Setiawan Wahyuhafi mengatakan penahanan terhadap tersangka tidak terlepas dari syarat objektif dan subjektif yang sudah terpenuhi.

Baca Juga :  Lima Pengedar Sabu Dibekuk

“Syarat objektif dilihat karena memang ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara. Sehingga bisa dilakukan penahanan di Rutan,” jelasnya.
Kemudian syarat subjektifnya dengan pertimbangan korban dari perbuatan tersangka lebih dari satu orang.

Dengan korban yang lebih dari satu orang itu, tersangka dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya jika tidak ditahan. “Dikhawatirkan nanti, tersangka IWAS bisa mengulangi perbuatannya,” katanya.
Di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lobar juga telah menyiapkan ruangan khusus tempat penyandang disabilitas terjerat hukum. Mantan Kepala Kejari Lotim ini memastikan hal itu setelah jaksa penuntut mengunjungi ruangan khusus yang disediakan Lapas Kuripan bersama KDD.

“Secara fasilitas untuk penyandang disabilitas sudah tersedia. Jadi dengan pertimbangan itu, kita berkesimpulan untuk dilakukan penahanan Rutan untuk 20 hari ke depan,” tegasnya. (sid)