SELONG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur resmi meningkatkan status penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk sekolah dasar (SD) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur tahun anggaran 2022 ke tahap penyidikan.
Setelah statusnya naik, penyidik segera mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang memiliki keterkaitan dalam perkara ini. Para saksi yang akan diperiksa antara lain pejabat terkait yang menjabat di Dikbud Lombok Timur saat pengadaan berlangsung. Selain itu, pemeriksaan juga akan menyasar pihak rekanan atau penyedia barang.
“Setelah kasusnya resmi naik ke tahap penyidikan, kami akan segera melakukan pemanggilan terhadap para saksi. Saat ini kami baru akan mulai proses pemanggilan,” ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lombok Timur, Ida Bagus Putu Swadharma Diputra.
Terkait siapa saja pejabat yang akan dipanggil, Bagus masih enggan menyebutkan secara rinci. Ia hanya menegaskan bahwa pemanggilan dan pemeriksaan para saksi merupakan bagian penting dari upaya pembuktian dalam penanganan perkara ini.
“Sejak awal proses penyelidikan, kami telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai klarifikasi. Termasuk dari pihak dinas, penyedia, dan lainnya,” ungkapnya.
Kasus dugaan korupsi pengadaan TIK ini menjadi salah satu perkara yang mendapat perhatian serius dari Kejari Lombok Timur. Hal ini tak lepas dari besarnya anggaran yang dialokasikan untuk proyek tersebut, yakni mencapai lebih dari Rp32 miliar.
“Saat ini kami fokus mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang cukup untuk memperkuat indikasi korupsi dalam kasus ini,” tambah Bagus.
Terkait penetapan tersangka, pihak kejaksaan menegaskan bahwa hal tersebut akan dilakukan setelah cukupnya bukti diperoleh.
Diketahui, pengadaan peralatan TIK tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2022 senilai Rp32.438.460.000. Proyek ini dikelola oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur untuk mendukung kegiatan pembelajaran berbasis teknologi di sejumlah SD di daerah tersebut.
Dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan adanya pengadaan barang berupa laptop atau Chromebook yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2022. Peraturan tersebut secara tegas mengatur bahwa perangkat yang dibeli harus menggunakan sistem operasi Chrome OS dengan pembaruan khusus untuk pendidikan (education update).
Dugaan pelanggaran lain yang ditemukan adalah adanya indikasi bahwa pengadaan barang diarahkan kepada penyedia tertentu. Hal ini dinilai sebagai pelanggaran terhadap prinsip transparansi dan persaingan sehat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Setelah kasus ini resmi masuk ke tahap penyidikan, Kejari Lombok Timur akan fokus mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi. Penyidik juga akan menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab serta menghitung potensi kerugian negara akibat penyimpangan dalam proyek pengadaan tersebut. (lie)