Pejabat Pose Empat Jari Terbukti Langgar Netralitas

LANGGAR NETRALITAS: Inilah para pejabat Loteng yang berpose empat jari, yang setelah dilakukan pembahasan oleh Gakumdu dinyatakan terbukti melanggar netralitas Pilkada. (IST FOR RADAR LOMBOK)

PRAYA — Kasus para pejabat Loteng yang berpose empat jari ketika liburan di Sembalun, Lombok Timur, kini telah selesai dilakukan pembahasan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan, serta dinyatakan telah melanggar netralitas.

Hanya saja, meski terbukti melanggar netralitas, tetapi para pejabat ini lolos dari jeratan tindak pidana pemilu (Tipilu). Itu karena pihak Gakumdu tidak bisa membuktikan unsur pidananya, dan hanya melanggar netralitas saja. Sehingga pihak Gakumdu sudah merekomendasikan para pejabat ini ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Divisi SDM Bawaslu Loteng, Usman Faesal menegaskan, pihaknya saat ini sudah merekomendasikan ASN yang terbukti melanggar netralitas ini ke KASN. Apapun bentuk sanksi yang diberikan nanti, maka itu semua tergantung dari KASN. Namun Bawaslu akan tetap melakukan pengawasan sampai nantinya ada keputusan dari KASN.

“Untuk pejabat yang berpose empat jari ini setelah kita lakukan pendalaman. Mereka terbukti melanggar etik atau melanggar netralitas. Tapi kalau pidana tidak memenuhi unsur, makanya kita hanya meneruskan ke KASN, dan oleh KASN nantinya yang akan mengkaji sanksi mereka seperti apa,” ungkap Usman Faesal, Jumat kemarin (16/10).

Para pejabat yang direkomendasikan ke KASN ini diantaranya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Loteng, Jalaluddin, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Loteng, M Kamrin, Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Loteng, Lalu Iskandar, dan Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Loteng, Murdi.

“Jadi yang kita teruskan ke KASN ini terkait ketidaknetralan dalam menghadapi Pilkada. Kita sekarang hanya menunggu dari KASN, apakah mereka diberikan sanksi atau tidak. Karena nantinya dari KASN juga akan memberitahu kita terkait sanksi apa yang diberikan kepada para pejabat ini,” terangnya.

Bawaslu kemudian akan mengawal apa yang menjadi keputusan dari KASN ini. Jika nantinya para pejabat ini diberikan sanksi, maka Bawaslu akan mengawasi apakah rekomendasi atau keputusan dari KASN ini sudah dilakukan oleh Pemda atau tidak. “Yang jelas kita akan melakukan pengawalan sampai ada putusan, dan sampai putusan kita pastikan dijalankan, kalau memang ada sanksi,” tegasnya.

Disampaikan, sebelumnya untuk sangkaan terhadap ASN ini, mereka terancam dengan tindak pidana Pemilu dan juga netralitas ASN. Berbagai pihak sudah dilakukan klarifikasi, mulai dari orang yang memposting foto hingga beberapa orang yang mengetahui persis permasalahan.

“Jadi setelah kita lakukan klarifikasi terhadap berbagai pihak, kemudian hasil dari klarifikasi kita bahas di Gakumdu. Hasilnya memang pejabat ini terbukti melanggar netralitas ASN. Sementara untuk pidana tidak bisa kita buktikan,” terangnya. (met)

Komentar Anda