MATARAM — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lombok Barat (Lobar), H. Ilham mengaku belum menerima informasi mengenai adanya oknum pejabat Lobar yang dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), karena kedapatan mengkampanyekan salah satu calon legislatif (Caleg) pada Pemilu 2024.
“Secara langsung belum ada, ini kan baru kita dengar dari media,” ungkap Sekda Lobar, H. Ilham saat ditemui di Mataram, Kamis (21/12).
Seperti diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Barat telah melaporkan Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lobar, H. Rosdiana ke KASN, karena dinilai melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Rosdiana dilaporkan ke KASN karena mengkampanyekan saudara kandungnya yang diketahui maju pada Pilkada 2024.
Kendati belum menerima secara langsung informasi mengenai pelanggaran netralitas pejabat Lobar tersebut. Tapi karena sudah ada rekomendasi dari Bawaslu dan sebagainya, Pemkab Lobar tegas Ilham, tentu akan mengikuti aturan dan mekanisme yang berlaku.
“Nanti kita tunggu laporan lebih lanjut. Ini kan (informasi) baru ke media. Penyampaiannya ke media. Sanksi paling berat nanti ada tahapan-tahapannya,” ujar Ilham.
Menurutnya, Pemkab Lobar dalam berbagai kesempatan selalu mengingatkan para ASN dilingkup Pemkab Lobar untuk tetap netral menjelang Pemilu dan Pilkada 2024. Bahkan Pemkab Lobar sudah mengeluarkan surat edaran, yang menghimbau kepada seluruh ASN lingkup Pemkab Lobar untuk tidak terlibat dalam kegiatan politik dalam bentuk apapun.
“Kalau kita sudah mengeluarkan surat edaran kepada ASN yang ada di Lombok Barat, untuk tidak terlibat atau melibatkan diri, berpihak kepada kontestan atau kandidat. Karena memang kita harus netral,” tegasnya.
Sementara Ketua Bawaslu Lobar, Rizal Umami mengatakan pihaknya sudah melaporkan terkait pelanggaran netralitas yang dilakukan Plt Kepala Bapenda Lobar, pada bulan Desember ini. Yang bersangkutan dinilai telah melanggar netralitas sebagai ASN, karena mengkampanyekan salah satu calon legislatif (Caleg) yang juga merupakan saudara kandungnya.
“Sudah kami sampaikan ke KASN untuk diproses lebih lanjut. Mengenai dia salah atau tidak, nanti KASN yang menilai. Kami tugasnya hanya merekomendasikan. Tetapi ketika kami melakukan penelusuran, konfirmasi kebenaranya. Kami yakini sudah benar apa yang kami lakukan, dan itu sudah kami sampaikan rekomendasi ke KASN,” ungkapnya.
Selain itu, Rizal juga mengungkapkan pihaknya sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oknum kepala desa (Kades). Namun dia belum berani menyampaikan identitas oknum Kades tersebut, karena masih dalam proses penyelidikan. “Untuk Kades kami masih proses lidik. Kalau sudah terang-benderang, nanti kami sampaikan,” ucap Rizal.
Sedangkan Ketua Bawaslu NTB, Itratip ketika dikonfirmasi menyebut sejak tahapan kampanye dimulai, pihaknya sudah menerima belasan laporan pelanggaran netralitas yang dilakukan ASN, baik itu pelanggaran yang dilakukan ASN di lingkup kabupaten/Kota maupun Pemprov NTB. “(Pelanggaran) ASN sudah belasan kalau digabung kabupaten/kota dari awal sampai akhir,” ujarnya.
Bawaslu berharap KASN dapat memberi sanksi yang lebih tegas kepada para pejabat yang terbukti melanggar kode etik ASN, sehingga membuat efek jera para ASN yang tidak netral. Pasalnya, penanganan kasus terhadap ASN yang tidak netral sudah Bawaslu lakukan. Namun ternyata itu tidak cukup membuat para pejabat berhenti terlibat dalam kampanye politik. (rat)