Pejabat Harus Jadi Contoh Taat Bayar Pajak, Ali BD Masih Nunggak?

Ali BD Masih Nunggak
PAJAK : Salah satu aset milik salah satu pejabat yang diketahui belum membayar pajak bumi dan bangunan (PBB). (Sudir/Radar Lombok)

MATARAM – Ketaatan membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) harus berawal dari keteladanan para pejabat. Mereka lah yang seharusnya memberi contoh taat membayar pajak agar diikuti oleh masyarakat umum. Masalahnya ada sebagian pejabat yang tercatat menunggak pajak.

Berdasarkan data Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, sejumlah wajib pajak masih menunggak. Misalnya, ada nama WP Ali Bin Dahlan, yang kini menjadi Bupati Lombok Timur. Ia memang punya banyak aset di Mataram.

Dari data BKD, aset milik Ali BD di Jalan Dr. Sutomo, Yayasan Swadaya Membangun (YSM), belum membayar pajak sampai jatuh tempo 31 Agustus lalu. Nominalnya memang kecil, Rp 3 juta lebih. Namun meski nominal kecil, pejabat publik harus memberi contoh kepada masyarakat. Selain itu, beberapa wajib Pajak besar masih menunggak seperti perusahaan PT. Pade Angen dengan nominal Rp 75 juta.  

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram HM. Syakirin Hukmi mengatakan, dari target Rp 24 miliar, baru teralisasi sampai tanggal 19 November ini sebesar Rp 23 miliar atau 98,84 persen. “ Dari target Rp 24 miliar ada beberapa Wajib Pajak (WP) besar sampai menjelang akhir tahun belum membayar pajak. Sudah dilakukan beberapa upaya seperti petugas datang langsung, maupun dengan mengirimkan surat,” katanya kepada Radar Lombok kemarin (23/11).

Ia mengaku pihaknya beberapa kali bertemu dengan WP penunggak. Mereka diingatkan untuk segera melunasi pajak mereka. Petugas PBB terus jemput bola ke beberapa objek pajak. Mereka diminta mencapai target tahun 2017. “ Kita minta mereka mematuhi aturan. Dari sisa target diperkirakan sekitar Rp 750 juta yang belum tertagih. Kita upayakan di November dan Desember ini bisa tertagih,” ungkapnya.

Selain itu, ada beberapa cara yang akan dilakukan seperti bertemu langsung dengan Wajib Pajak (WP), serta menjelaskan tunggakan mereka. “ Kita ingatkan terlebih dahulu baru akan kita terapkan sanksi seperti pemasangan spanduk yang menjelaskan mereka belum lunas pajak. Ini semacam sanksi sosial,’’ tegasnya.

Menurut Syakirin, jika dilihat dari potensi saat ini target pajak dari jumlah ribuan WP, bisa mencapai Rp 26 miliar melebihi target yang telah ditetapkan. Namun, masih banyak ditemukan bandel membayar. Ada yang menunggak sampai beberapa tahun.

Terpisah, Ketua Komisi II DPRD Kota Mataram HM Zaini meminta para wajib pajak taat aturan. Apalagi sumber PAD Kota Mataram terbesar selama ini ada di pajak PBB. “ Kita hanya ingatkan untuk taat pajak sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan. Jangan sampai ada yang menunggak,” katanya.

Ia meminta dinas terkait terus mengoptimalkan pengejaran. Jangan sampai para WP besar lepas tangan sehingga tidak taat bayar pajak pada waktunya. Apalagi saat ini menjelang akhir tahun anggaran.(dir)

Komentar Anda