SELONG – Bupati Lombok Timur HM. Sukiman Azmy kembali melakukan perombakan terhadap posisi pejabat eselon II, III dan IV, ditandai dengan pelantikan dan pengambilan sumpah di lobi kantor bupati Rabu (14/10).
Diantara yang dirombak adalah empat eselon II. Dimana dua diantaranya hasil Pansel beberapa waktu lalu yaitu jabatan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan yang dijabat oleh Achsan Nasirul Huda dan jabatan Sekwan DPRD Lotim yang diduduki oleh H. Ahzan. Dua jabatan eselon II lainnya ialah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK). Di dua jabatan ini pejabatnya saling tukar posisi, dimana Kadis PUPR yang sebelumnya dijabat Lalu Mulyadi digantikan oleh Marhaban. Sementara Marhaban yang sebelumnya Kadis LHK digeser jadi Kadis PUPR.
Selanjutnya untuk perombakan eselon III pejabat yang dilantik diantaranya Muhir Camat Labuhan Haji, Yusri, Camat Wanasaba. Berikutnya Yusmeli Hartini, Sekretaris Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Syahrul, Kabag hukum dan Humas DPRD Lotim, Andhika Istijaya, Sekretaris Dinas PMTPST, H. Kheruddin, (Inspektur Pembantu V Inspektorat , Syaharuddin, Kabid Pemasaran pariwisata Dinas Pariwisata, Hambali, Kabid Koordinasi dan penelitian Dinas PMTPST), B. Lisnan Yustarti, Sekcam Suralaga, Aisyairul Kadir, Kabid pemanfaatan SDA dan Teknologi Tepat Guna Dinas PMD dan
Lalu Teguh Ratna Wibawa, Lurah Selong.
“Kepada pejabat yang dilantik saya berharap supaya dapat mengoptimalkan serapan anggaran dalam kurun tiga bulan terakhir,” kata Wakil Bupati Lotim H. Rumaksi.
Selain itu, para pejabat diminta segera beradaptasi dengan perangkat dan program yang ada di OPD sehingga dapat bekerja keras juga bekerja sama dengan semua komponen yang ada. Tanpa itu Wabup menilai tujuan organisasi sulit dicapai.
Pelantikan eselon dua kata dia, merupakan rekomendasi berdasarkan surat Ketua Komisi ASN no. B-2938/ KSM/10/2020 tanggal 1 Oktober 2020 tentang rekomendasi hasil seleksi terbuka JPT Pratama di Lingkungan Pemda. Diperkuat dengan surat ketua DPRD no. 172/203/DPRD/2020 tanggal 5 Oktober 2020 tentang rekomendasi jabatan tinggi pratama di lingkungan sekratariat DPRD.(lie)