MATARAM – Hari Raya Idul Fitri memang masih cukup lama. Tetapi Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram mengingatkan pejabatnya dan ASN untuk tidak menerima parsel lebaran.
“Kita nanti akan keluarkan Surat Edaran (SE) terkait parsel lebaran ini. Tapi kita masih tunggu kebijakan pemerintah pusat,” ujar Inspektur Inspektorat Kota Mataram, Hj Baiq Nelly Kusumawati, Kamis (6/3).
SE dikeluarkan bisanya merunut instruksi yang dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tapi ada dan tidaknya instruksi KPK, Kota Mataram dipastikan mengeluarkan edaran untuk melarang pejabatnya menerima hadiah lebaran. “Sepertinya boleh langsung kita mengeluarkan edaran. Itu kan kegiatan tahunan yang dilakukan KPK untuk mengingatkan kita. Tapi instruksi KPK kita buatkan turunannya untuk membuat surat edaran. Sekarang belum ada instruksi yang kita terima,” katanya.
SE ini nantinya jadi acuan penting untuk mengingatkan pejabat dan ASN agar tidak menerima parsel lebaran. Karena hadiah atau parsel lebaran bisa dikategorikan sebagai gratifikasi yang memang dilarang. “Kami kan menjadi unit penerima laporan gratifikasi,” ungkapnya.
Tetapi yang menjadi pembahasan setiap tahunnya adalah soal batasan nominal harga barang yang boleh diterima pejabat dan ASN. Nelly mengatakan tidak ada batas minimal harga barang yang boleh diterima. “Batasnya itu kan 300 ribu disebutkan seperti itu. Kalau di atas itu harus dilaporkan karena berpotensi ada benturan kepentingan,” terangnya.
Parsel lebaran yang diterima harus dilaporkan ke KPK. Seperti tahun lalu, Kota Mataram melaporkan beberapa penerimaan parsel lebaran. Setelah diverifikasi KPK, parsel tersebut diserahkan ke panti sosial. “Biasanya seperti itu, kalau sudah dilaporkan nanti diserahkan ke panti sosial atau panti asuhan,” jelasnya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, Taufik Priyono mengatakan, terkait parsel lebaran biasanya dilaporkan ke Inspektorat. “Kan sekarang ada media juga untuk mengawasi. Terus ada pengaduan di setiap OPD. Kalau pemantauan langsung tidak bisa,” katanya.
Taufik mengatakan, parsel yang dilarang tidak ada limit tertentu. Semuanya harus dilaporkan dan pejabat dan ASN dilarang untuk menerimanya. “Ini termasuk gratifikasi bagian dari pungli dan sebagainya, tentu ada sanksinya,” ungkapnya.
Kebiasannya adalah banyak yang akan memberikan parsel lebaran. Baik dari perorangan, swasta maupun perusahaan akan memberikan parsel lebaran sebagai ucapan terima kasih atas relasi yang dibangun. “Siapapun boleh melaporkan. Partisipasi masyarakat ini diperlukan karena pemberian ini kan tidak mesti dikantornya, bisa di rumah jadi silahkan dilaporkan,” terangnya. (gal)