

MATARAM—Kepala Teknisi Tambang (KTT) Sementara PT Anugerah Mitra Graha (AMG), Budi Harianto mengaku PT AMG tidak memiliki rencana kegiatan dan anggaran biaya (RKAB) tahun 2021-2022 dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI.
“Tahun 2021 tidak ada RKAB, tahun 2022 juga tidak mendapatkan RKAB,” sebut Budi saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa mantan Kepala Dinas ESDM NTB 2023; Zainal Abidin dan mantan Kepala Bidang (Kabid) Mineral dan Batubara (Minerba) 2022 pada ESDM NTB; Syamsul Ma’rif di Pengadilan tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Selasa (31/10).
Dikatakan, dirinya yang menyusun permohonan RKAB PT AMG yang diusulkan ke Kementerian ESDM, untuk tahun 2021-2022. Namun demikian, permohonan RKAB tersebut tidak mendapatkan persetujuan lantaran ada persyaratan yang tidak dipenuhi PT AMG.
Persyaratan yang tidak terpenuhi itu terkait CPI (competent person Indonesia). “Ada kekurangan data untuk mendapatkan persetujuan (RKAB). Hanya CPI yang tidak terpenuhi, dokumen lainnya terpenuhi,” katanya.
CPI itu terkait cadangan sesuai yang ada di IUP (izin usaha pertambangan). Karena CPI PT AMG belum terverifikasi Kementerian ESDM, sehingga permohonan RKAB ditolak. “CPI itu untuk mengetahui perhitungan cadangan, apakah tambang itu layak ditambang atau tidak,” tuturnya.
Permohonan persetujuan RKAB melalui email itu, pernah mendapatkan respon dari Kementerian ESDM. Tanggapan Kementerian ESDM, meminta PT AMG melengkapi syarat CPI. Dan hal itu sudah dilaporkan ke Rinus Adam Wakum selaku Kacab PT AMG yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Kendati tidak memiliki RKAB tahun 2021-2022, PT AMG tetap melaksanakan penambangan dan penjualan pasir besi. Sedangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saksi, menyatakan tidak boleh ada aktivitas penambangan dan penjualan ketika tidak mengantongi RKAB.
“Awal tahun 2021 kita tidak melakukan penambangan karena stok banyak yang tidak terjual, hasil penambangan 2020. Penjualan tidak banyak, tapi stok banyak,” sebut Budi.
Jaksa penuntut menanyakan apa yang menjadi dasar PT AMG ngotot mengeruk pasir besi di Dusun Dedalpak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Lotim tersebut. Saksi menjawab hanya mengikuti perintah atasannya. “Saya hanya mengikuti atasan saja (Rinus Adam Wakum),” bebernya.
Sementara saksi lain, Muhammad Nasir selaku Koordinator Inspektur Tambang pada Kantor Kementerian ESDM wilayah NTB. “Juni 2022 itu saya turun langsung melakukan perbantuan pengawasan validasi persetujuan RKAB PT AMG,” ujarnya.
Dari hasil pengawasan, pihaknya meminta PT AMG untuk melengkapi verifikasi CPI. Hasil pengawasan pun diteruskan kepada Kementerian ESDM RI.
Untuk masa jabatan sebagai inspektur tambang periode 2020 hingga Juni 2022, Nasir mengaku tidak mengetahui adanya permintaan bantuan pengawasan dari pusat, melainkan hal tersebut berada di bawah kewenangan koordinator inspektur tambang. “Jadi, saya tidak pernah melakukan pengawasan 2020-2021. Tapi di Juni 2022,” katanya.
Jaksa penuntut juga menghadirkan saksi dari PT Sucofindo, Roni Prasetyono selaku inspektur lapangan. Roni menerangkan Rinus Adam Wakum pernah memohonkan pembuatan draf survei untuk menghitung jumlah muatan tambang ke Kantor Pt Sucofindo yang ada di Denpasar, Bali untuk tahun 2021-2022. “Itu untuk mengetahui berat bersih pasir besi,” katanya.
Untuk tahun 2021-2022, Sucofindo menerbitkan draf survei sebanyak 32 kali pengapalan material tambang PT AMG dengan rincian per tahun sebanyak 16 kali. 32 kali pengapalan itu dengan berat hasil tambang 249 ribu metrik ton. Rinciannya tahun 2021 seberat 122,710,009 metrik ton dan tahun 2022 berjumlah 126,951,422 metrik ton.
Hasil draf survei itu tanpa diterbitkan laporan hasil verifikasi (LHV). LHV untuk pengapalan material tambang pasir besi PT AMG hanya diterbitkan di bawah tahun 2021. “Tahun 2021-2022 tidak keluarin LHV. Tetapi di bawah itu pakai LHV,” sebutnya.
Sucofindo menerbitkan LHV jika ada permintaan dari pemohon. Dan dalam kasus ini, PT AMG tidak meminta untuk diterbitkan LHV, melainkan hanya meminta draf survei untuk mengetahui jumlah muatan tambang.
Alasan PT AMG tidak meminta menerbitkan LHV, karena berdasarkan informasi yang didapatkan akun E-billing PT AMG terblokir. Sehingga tidak bisa membayar royalti ke negara. Persoalan itu dikarenakan RKAB yang belum mendapatkan persetujuan dari Kementerian ESDM. “Katanya ke blokir, jadi enggak bisa bayar royalti. Itu juga syarat yang harus terpenuhi untuk ajukan LHV,” sebutnya.
Dikatakan, LHV menjadi syarat perusahaan tambang dapat melakukan pengapalan. Pemenuhan LHV pun menjadi kelengkapan syarat perusahaan tambang mendapatkan surat persetujuan berlayar (SPB) dari Syahbandar.
“Ketika tidak ada (LHV), tidak terbit SPB. Jadi, LHV itu untuk mengetahui kualitas material, kandungannya apa saja, ada analisa dan di situ juga ada syarat mencantumkan persetujuan RKAB,” bebernya.
Diketahui, dengan tidak ada persetujuan RKAB itu mengakibatkan tidak ada pemasukan kepada negara dari sektor penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Berdasarkan hasil audit BPKP NTB, kerugian negara yang muncul sebesar Rp 36 miliar. (sid)