Pedofil Cabuli Anak Tetangga

PELAKU: Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa saat menginterogasi pelaku FH, Kamis (27/10). (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Seorang pria berinisial FH di Gunungsari, Lombok Barat melakukan kejahatan pedofilia terhadap anak tetangganya yang baru menginjak usia 4 tahun.

Pelaku pedofilia atau pedofil ini kesehariannya berprofesi sebagai tukang bangunan. Di hadapan awak media, ia mengakui apa yang telah diperbuatnya itu. “Iya pak, saya pegang dari luar saja,” aku pelaku di Ruang Unit PPA Polresta Mataram, Kamis (27/10).

Pria 37 tahun ini memiliki seorang istri dan tiga anak, masih sekolah dari tingkat TK dan SMA. Pelaku melakukan aksi bejatnya itu ketika korban tengah bermain dengan anaknya. “Saat lagi bermain pak, terus saya gendong,” katanya.

Pelaku mengaku aksi bejatnya itu dilakukan tanpa ada unsur kesengajaan. Soal luka baru di vagina korban, pelaku menjawab kemungkinan luka karena faktor digendong. “Pas saya gendong itu kena sama telunjuk saya, tapi tidak masuk, dari luar saja,” sebutnya.

Baca Juga :  Empat Pekerja Hiburan Malam Positif Narkoba

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, peristiwa pencabulan itu terjadi pada 18 Oktober 2022. Terbongkarnya kelakuan bejat pelaku berawal dari korban yang mengeluh karena mengidap sakit dan diperlakukan tidak baik oleh pelaku. “Mendengar keluhan anaknya, ibu korban menyimpulkan ada hal yang tidak baik terjadi atau ada dugaan tindak pidana yang terjadi,” terang Kadek Adi.

Atas dasar itu, ibu korban melapor ke Unit PPA Polresta Mataram pada 21 Oktober lalu. Polisi yang mendapatkan laporan itu, langsung mengambil tindakan awal dengan memeriksa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara. “Kami periksa dan kami langsung bawa korban ke RS Bhayangkara untuk dilakukan visum,” katanya.

Dari hasil visum, ditemukan adanya luka baru di vagina korban. Beruntung, luka baru yang ditemukan tersebut tidak sampai merobek selaput dara korban. “Ditemukan ada luka kemerahan yang diindikasikan adanya luka baru,” ujarnya.

Baca Juga :  Polisi Tabrak Kendaraan Pengedar Sabu

Selain melakukan pemeriksaan visum, penyidik juga mengambil keterangan tiga orang saksi. Setelah itu dilakukan gelar perkara dan penetapan tersangka. “Kami tetapkan FH sebagai tersangka dengan alat bukti yang kuat, yang sudah bisa digunakan sebagai sangkaan terhadap yang bersangkutan,” ungkapnya.

Di hadapan penyidik, lanjutnya, pelaku juga sudah mengakui perbuatan dan memiliki kesamaan dengan keterangan saksi lainnya. Pada hari yang bersamaan dengan laporan yang masuk, pelaku langsung dipanggil dan ditangkap. “Pelaku sudah kami tetapkan tersangka dan sudah ditahan di Polresta Mataram,” jelasnya.

Sebagai tersangka, pelaku disangkakan dengan Pasal 82 ayat 2 junto 76E UU Perlindungan Anak dengan hukuman penjara minimal 5 dan maksimal 12 tahun. (cr-sid)

Komentar Anda