Pedagang yang Jual Minyak Goreng Jauh di Atas HET Bakal Diusut

ANTRE: Masyarakat ngantre untuk membeli minyak goreng di salah satu supermarket di Mataram. ABDURRASYID EFENDI/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Minyak goreng menjadi barang langka di pasaran. Kalaupun ada, kebanyakan dijual di atas harga eceran tertinggi (HET).

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022, HET minyak goreng sawit ditetapkan Rp 11.500 per liter untuk minyak goreng curah, Rp 13.500 per liter untuk minyak goreng kemasan sederhana, dan Rp 14.000 per liter untuk minyak goreng kemasan premium. Adapun di lapangan, harganya minyak goreng per liter kebanyakan di atas Rp 20 ribu.

Dir Reskrimsus Polda NTB Kombes Pol I Gusti Putu Gede Ekawana melalui Kasubdit I Ditreskrimsus Polda NTB Kompol Gede Harimbawa menegaskan, situasi minyak goreng saat ini bukan mengalami kelangkaan, melainkan mengalami keterbatasan.

Untuk sistem niaga pun bukanlah menjadi persoalan utama, yang terpenting tidak melebihi harga wajar atau terlampaui tinggi. “Misalnya dia beli dengan harga HET Rp 14 ribu, terus dijual Rp 15 ribu, itu masih wajar. Tapi jika dijual dengan harga di atas Rp 18 ribu, itu tidak dibenarkan, karena itu tidak wajar,” terangnya kepada Radar Lombok saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (11/3).

Baca Juga :  14 Kontainer Minyak Goreng Kemasan Segera Tiba di Mataram

Dikatakan, Tim Satgas Pangan Polda NTB bersama stakeholder akan memonitar situasi minyak goreng. Jika ditemukan oknum yang memainkan harga melebihi batas wajar dari HET, maka akan ditindaklanjuti dan dilakukan pemeriksaan. “Kalau dia perorangan kita harus tau siapa dia, begitu juga untuk yang sistemnya distributor atau agen, itu akan kita kroscek dan itu bisa dicabut izinnya. Tapi dia secara online, kita akan lakukan pemantuan sejauh mana pedagang online ini akan beredar, apakah berasal dari NTB atau di luar NTB,” katanya.

Jika ditemukan penjualan secara online dengan meleibihi HET, maka  akan diinventarisir dan dilakukan pemeriksaan. Tentu hal itu akan ada sanksi yang diberikan. Namun hingga saat ini, pedagang online yang melebihi harga jual melebihi HET diakuinya belum ditemukan secara fisik. Jika benar adanya, ia meminta agar masyarakat tidak membeli secara online.

“Secara pengawasan kita, baik bersama dinas perdagangan tetap akan memonitor itu. Tidak boleh mencari keuntungan di balik keterbatasan minyak. Kalau lebih dari Rp 1 atau Rp 2 ribu masih bisa kita tolerin, tapi kalau menjual di atas Rp 20 ribu yang membuat masyarakat kebingungan maka akan kita tindak lanjuti,” imbuhnya.

Baca Juga :  Disdag Awasi Limbah Migor Bekas Hotel

Disebutkan, semuanya sudah ada aturannya, apabila ditemukan pasti akan dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap oknum yang bersangkutan. “Termasuk juga hukuman pidana. Semuanya ada, cuman kita lihat lagi dari alasan yang bersangkutan. Kalau sudah diperingati sampai dua kali dan oknum itu mengulangi kembali, sanksi pidana akan menanti. Pasti itu berkaitan dengan UU darurat ekonomi,” sebutnya.

Lebih jauh dikatakan, pihak Satgas Pangan Polda NTB bersama stakeholder terkait sudah melakukan sidak setiap pekannya. Dan berdasarkan hasil di lapangan, mulai dari gudang-gudang, ritel modern dan distributor yang ada di Lombok dan Sumbawa, belum ditemukan adanya pelanggaran yang mengarah ke tindak pidana.

“Sidak itu tetap kita lakukan, tidak boleh kita abaikan. Monitoring tetap kita lakukan. Belum ada kita temukan penimbun minyak untuk mencari keuntungan lebih banyak dan minyak goreng oplosan belum kita temukan.  Kalau kita temukan seiring berjalannya waktu, dengan adanya pelanggaran-pelanggaran yang ada, tentu akan ditindak tegas,” ujarnya. (cr-sid)

Komentar Anda