Pedagang Tuntut Ganti Rugi

TUNTAS : Pertokoan Pancor sudah tuntas dibongkar. Kawasan ini akan dijadikan ruang terbuka publik. (M. Gazali/Radar Lombok)

SELONG– Puluhan eks pedagang di pertokoan Pancor menuntut ganti rugi ke Pemkab Lombok Timur. Toko yang selama ini tempat mereka berdagang diratakan dengan tanah dan akan menjadi lokasi pembangunan ruang terbuka publik.

Tuntutan ini mereka sampaikan saat mengadu ke DPRD Lotim, belum lama ini. Kedatangan mereka diterima oleh anggota dewan Komisi III dan IV. Dari eksekutif hadir Kepala Bappeda, Kadis PUPR, Kepala Bapenda, dan Kadis LHK.

Pedagang menegaskan tidak mempersoalkan pembongkaran kawasan pertokoan yang akan dijadikan sebagai ruang terbuka publik itu. Terlebih lagi lahan pertokoan itu adalah milik Pemkab. Tapi setidaknya pemerintah daerah punya niat baik untuk memberikan ganti rugi dalam bentuk tali asih sebagai pengganti biaya telah dikeluarkan pedagang membangun toko.” Yang kita tuntut di sini adalah bagaimana perhatian pemerintah daerah terhadap masyarakat. Terlebih lagi kan di awal pembangunan toko tahun 1993 pemerintah daerah tidak punya uang. Sehingga pemerintah daerah pun menyuruh masyarakat untuk bangun sendiri. Dan mereka tidak dipersulit yang penting masyarakat bisa berdagang,” kata Tahir Royaldi, perwakilan pedagang.

Baca Juga :  Tak Kunjung Diberangkatkan, Belasan CPMI Minta Uang Kembali

Meski pedagang hanya memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) lanjutnya, tapi banyak bangunan dibangun sendiri oleh pedagang. Ketika ada pembongkaran seperti sekarang hak pedagang juga harus diperhatikan.” Masak toko pedagang yang dibongkar itu biarkan begitu saja. Kami tidak menuntut banyak, paling tidak diberikan tali asih,” pintanya.

Mereka meminta dewan menyampaikan masalah ini ke bupati.Pembongkaran ini memberikan dampak yang besar bagi para pedagang terlebih tempat ini sumber mata pencaharian mereka untuk memenuhi kebutuhan hidup. Apalagi di tengah kondisi Covid-19 seperti sekarang ini.” Setelah toko dibongkar sekarang pedagang belum mendapatkan kejelasan dimana mereka akan berjualan. Di sinilah sangat dibutuhkan perhatian pemerintah,” tandas Tahir.

Baca Juga :  Diajak Tenggak Miras, Dua Siswi SMP di Lotim Ini Diperkosa Empat Remaja

Terpisah, Kepala Bappeda Lotim, Hj. Miftahul Wasly, mengatakan, Pemkab tidak bisa serta merta memenuhi keinginan pedagang. Apalagi lahan pertokoan itu merupakan aset daerah dan pedagang hanya sekedar diberikan HGB. Dan juga sebagian besar HGB telah berakhir masa berlakunya sejak 2013. Dengan demikian maka lahan dan bangunan sepenuhnya menjadi milik Pemkab.” Pemberian ganti rugi itu jelas tidak ada. Berkaitan dengan hal yang kita bicarakan dalam pertemuan ini nanti akan dibicarakan lebih lanjut antar pimpinan. Yang jelas kita berpegang pada aturan main yang sudah ada,” tegas Wasly.(lie)

Komentar Anda