MATARAM – Sebagai bentuk komitmen dan wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada para pekerja, khususnya dalam program Jaminan Kematian, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang NTB menyerahkan santunan kepada ahli waris dari pedagang sembako.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang NTB, Boby Foriawan mengungkapkan ahli waris dari I Made Sirig berhak mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta, karena merupakan pedagang sembako yang tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
“Tentunya sebesar apapun manfaat yang kami berikan tidak dapat menggantikan kehadiran orang yang dicintai. Namun kami berharap santunan tersebut dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan dan bermanfaat untuk meneruskan kehidupan mereka.” tutur Boby.
Sementara itu Made Sriantini selaku ahli waris sangat berterima kasih dan bersyukur karena suaminya telah terdaftar dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
“Terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan NTB yang telah memberikan santunan ini. Kami sekeluarga merasa diringankan dengan santunan yang diberikan. Santunan ini akan kami pergunakan dengan sebaik-baiknya.” ucap Made Sriantini.
Boby menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang, akan melindungi seluruh pekerja apapun profesinya. Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bahwa seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, Pekerja Migran Indonesia, serta pegawai pemerintah non Aparatur Sipil Negara harus didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan memiliki 5 program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Tentunya kelima program tersebut memiliki manfaat yang beragam, diantaranya perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja, santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebesar 100% gaji selama 12 bulan pertama, dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.
Jika peserta dalam masa pemulihan dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, serta santunan 48 kali upah terakhir yang dilaporkan untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal karena kecelakaan kerja.
Selain itu masih ada juga manfaat berupa santunan kematian sebesar Rp42 juta bagi peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja, dan beasiswa untuk 2 orang anak mulai dari jenjang pendidikan dasar (TK) hingga perguruan tinggi maksimal Rp174 juta. Sedangkan untuk JKP, ada 3 manfaat yang diberikan yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.
“Semoga seluruh pekerja, khususnya di Provinsi NTB, baik pekerja formal maupun informal dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, agar terhindar dari risiko sosial,” harapnya. (luk)