Pedagang Mengeluh Beli Migor Curah Diharuskan Gandeng Barang Lain

MINYAK GORENG : Para pedagang minyak goreng curah di Pasar Tradisional Kebon Roek sesalkan pemberlakuan KTP dalam pembelian minyak goreng curah di agen. (RATNA / RADAR LOMBOK)

MATARAM – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto telah mengeluarkan kebijakan tentang masyarakat wajib menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk membeli minyak goreng curah bersubsidi dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp 14 ribu per liter. Kebijakan ini sengaja dikeluarkan agar penyaluran minyak goreng  curah sesuai kuota dan tepat sasaran.

Terkait aturan tersebut, para pedagang di pasar tradisional masih mengeluh sulitnya menemukan minyak goreng curah, termasuk di sejumlah pasar tradisional di Kota Mataram. Kalaupun ada, tidak lantas membuat para pedagang mudah untuk mendapatkan minyak goreng curah. Pasalnya, selain diwajibkan membawa KTP saat melakukan pembelian minyak goreng curah, pedagang juga tidak bisa membeli minyak goreng curah dalam jumlah banyak.

“Beli minyak goreng curah itu harus ada KTP. Kalaupun tidak ada KTP harus kita akalin bagaimana bisa mendapatkan minyak goreng curah. Entah ojek atau buruh kita suruh beli, karena sudah menjadi kebutuhan pedagang. Sekarang malah lebih ribet aturan pembelian minyak goreng curah,” kata pedagang sembako di Pasar Kebon Roek, Ampenan H Fatmawati kepada Radar Lombok, Rabu (25/5).

Diterangkannya, kalaupun syarat pembelian menggunakan KTP terpenuhi, jumlah minyak goreng curah yang bisa dibeli pun dibatasi, yakni maksimal 20 Kilogram per satu KTP. Fatmawati menyebut, pembatasan minyak goreng curah oleh agen ini justru merugikannya. Sebab ongkos buruh dan tambahan belanja yang dikeluarkan justru lebih tinggi ketimbang harga jual minyak goreng yang bisa dijual kepada konsumen.

Baca Juga :  Status NTB Jadi Lumbung Pangan Terancam

Tidak hanya penggunaan KTP yang dikeluhkan,  pedagang juga mengeluh lantaran harga minyak goreng di tingkat distributor masih di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), yakni Rp 15.500 per kg. Sementara jika membeli di tingkat pengecer harga minyak goreng curah mencapai Rp 18 ribu per kilogram.

“Saat beli minyak goreng curah yang kiloan dalam jumlah besar di distributor harga yang dikasih Rp 15.500 per kg. Tapi kalau sudah dibungkus plastik untk diecer harganya sudah  Rp 18 ribu.  Tapi ya gitu di pengecer tidak menggunakan KTP, tidak beli plastik lagi dan tidak bayar ongkos buruh,” bebernya.

Lebih lanjut Fatmawati menyebut ada juga distributor yang mewajibkan pedagang untuk membeli barang lain di toko mereka. Jadi ada minimal pembelian, jika sudah mencapai pembelian minimal Rp 500 ribu – Rp 600 ribu, baru pedagang bisa membeli minyak goreng curah. Semenatara di agen minyak goreng curah di Bertais tepatnya di TBM, pedagang diharuskan untuk membeli produk lain ditokonya, minimal Rp 500 – Rp600 ribu, baru bisa beli minyak goreng maksimal 40 kilogram.

Hal yang sama dikeluhkan pedagang sembako lain di Pasar Tradisional Pagesangan, Lindayani, menuturkan, sejak beberapa pekan terakhir, memang ada aturan tentang penggunaan KTP bagi pedagang yang ingin membeli minyak goreng curah di agen atau distributor. Meski awalnya tujuan penggunaan KTP ini untuk mengurai antrian, serta pembelian minyak goreng curah tepat sasaran. Nyatanya usaha pemerintah tersebut dinilai gagal, masih banyak pedagang yang sulit menemukan keberadaan minyak goreng curah. Belum lagi aturan pembatasan jumlah pembelian minyak goreng curah maksimal Rp 20 kg.

Baca Juga :  Gubernur Minta Bapanas Naikkan Harga Jagung

“ Iya disuruh bawa foto copy KTP sama agennya. Kita dapat jatah satu jerigen 20 kg, tapi kalau di timbang ulang dan dikemas lagi dengan plastik ukuran yang lebih kecil, nyatanya tidak sampai 20 kg, hanya 19 kg. Jadi kita beli minyak goreng itu bukan lagi Rp 15.500 per kg, tapi lebih jadinya karena ongkos ngantri buruh dan bei plastik,” keluhnya.

Sementara itu, terkait rencana pemerintah untuk menghentikan subsidi minyak goreng curah per 31 Mei mendatang, Lindayani mengaku belum mendapatkan informasi lebih lanjut, meski nantinya subsidi minyak goreng curah tersebut dicabut. Ia dan pedagang lainnya mengaku tidak keberatan. Pasalnya, ada tidaknya subsidi minyak goreng curah, harga minyak goreng curah di pasaran tetap mahal dan sulit ditemukan keberadaannya.

“Terserah pemerintah sudah. Kita yang dibawah terima-terima aja. Toh juga begini-begini aja harga minyak goreng curah tetap mahal,” ucapnya.  (cr-rat)

Komentar Anda