Pedagang Lokal Minta Dukungan DPRD Tolak Ritel Modern

illustrasi

TANJUNG – Penolakan terhadap masuknya retail modern ke Kabupaten Lombok Utara (KLU) hingga kini terus terjadi. Terutama dari  pedagang lokal.

Ketua Forum Pedagang Lokal KLU Lalu Safwan mengungkapkan bahwa ratusan pedagang lokal dari Pemenang hingga Bayan sepakat menolak ritel modern. Agar suara mereka didengar maka dalam waktu dekat diagendakan dengar pendapat ke DPRD.

Lalu Safwan mengaku telah melayangkan surat kepada DPRD terkait dengar pendapat itu. “Kami butuh dukungan dari dewan kami. Kami sudah bersurat dan saat ini menunggu jadwal dari pimpinan dewan,” ungkapnya, Rabu (18/1).

Pada dengar pendapat nanti, perwakilan pedagang lokal masing-masing kecamatan akan hadir. Jika setelah dengar pendapat di DPRD tidak ada solusi dari eksekutif, maka akan ada aksi turun ke jalan bersama semua pedagang lokal. “Kita bahkan berencana melakukan pemblokiran bagi setiap retail yang diberikan izin oleh pemkab sampai suara kami didengar,” tandasnya.

Baca Juga :  Pemda KLU Menandatangani MoU dengan PN Mataram

Warti, salah seorang pedagang di Tanjung mengaku khawatir jika ritel modern masuk. Pasalnya dikhawatirkan akan mematikan usaha mereka. Meskipun pemda mengharuskan ritel modern ini membeli produk lokal, ia tidak yakin hal itu bakal berjalan. “Mereka membawa produk sendiri dengan alasan higienis dan sebagainya,” ungkap Warti yang merupakan  pemilik Toko Cemilan Tiha Dara Tanjung.

Untuk itu Warti menolak dengan tegas masuknya ritel modern. Jika sudah masuk, maka pelaku UMKM akan kesulitan bersaing. Terlebih produk yang dijual ritel modern lebih lengkap dan kadang lebih murah. “Sudah jelas kita tidak akan bisa menyaingi mereka, lalu bagaimana solusinya ketika masyarakat lebih banyak mencari produk dari retail itu daripada ke pedagang lokal yang memang menjadi partner UMKM kita?” jelasnya.

Baca Juga :  Gerindra: Mutasi Guru dan Kepala Sekolah Asal-asalan

Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) KLU Dende Dewi Tresni Budi Astuti mengatakan bahwa pemda menyepakati untuk memberikan izin masuk bagi ritel modern. Untuk jumlahnya disepakati terbatas. Di Kecamatan Bayan 1, Kayangan 1, Gangga 1, Tanjung 2 dan Pemenang 5.

Terkait masih adanya penolakan, Dende mengaku bahwa itu adalah hal yang biasa terjadi. “Pasti ada gejolak. Yang jelas sudah ada pertimbangan tersendiri dari pimpinan. Terutama dengan melihat kondisi perekonomian saat ini. Bagaimana pun era ini kita tidak bisa menutup diri. UU Cipta Kerja sudah jelas bahwa kemudahan investasi dibuka lebar-lebar,” jelasnya. (der)

Komentar Anda