Pedagang Diultimatum 14 Hari untuk Pindah dari Pasar Selak

PERINGATAN: Pemerintah memberikan peringatan terakhir kepada para pedagang Pasar Selak untuk pindah ke Pasar Mandalika. (ALI/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Dinas Perdagangan berupaya tegas untuk menata pedagang yang berjualan di Pasar Selak, Turida, Kota Mataram. Pemerintah sudah tidak ingin lunak lagi kepada pedagang. Kini Dinas Perdagangan memberikan tenggat waktu 14 hari kepada pedagang Pasar Selak untuk berjualan. Setelah itu, pedagang diminta pindah dan berdagang di Pasar Mandalika.

“Kita sudah ada kesepakatan dengan pedagang di sana. Kita berikan kesempatan 14 hari untuk mereka menjual dan menghabiskan stok dagangannya,” ujar Kepala Dinas Perdagangan Kota Mataram, Uun Pujianto di Mataram, kemarin (9/6).

Sambil menunggu dagangannya habis terjual. Pedagang diminta mengurus izin ke dinas terkait. Yaitu berkaitan dengan penerbitan izin lokasi. “Kalau ternyata nanti pemerintah mengizinkan. Iya ndak jadi masalah. Tapi kalau tidak ada izin ya akan kita tertibkan dia,” katanya.

Karena itu, pedagang saat ini masih diberikan untuk berdagang. Namun tetap diultimatum sampai dua pekan ke depan. “Itu sudah disepakati yang 14 hari,” imbuhnya.

Uun mengatakan, yang mengurus izin lokasi adalah pedagang yang menempati tempat di Pasar Selak. Sementara pedagang sayuran dan lainnya tidak perlu mengurus izin lokasi.

Baca Juga :  BKD Yakin Telah Tindaklanjuti Rekomendasi BPK

“Kalau pedagang bakulan itu tidak perlu. Ini yang pakai tempat terus diam di sana. Cuma dia minta disediakan tempat 5 meter x 12 meter. Kan kita tidak punya, lahan kita terbatas. Yang kita bisa itu 3 meter x 4 meter,” ungkapnya.

Tentang sikap tegas pemerintah yang segera melakukan penertiban. Uun mengatakan, pasar induk Mandalika saat ini masih sepi. Karena kebanyakan pedagang dan pembeli memilih ke beraktivitas di Pasar Selak. Sedangkan Pasar Selak ini dikelola atau dimiliki pihak swasta.

Di Pasar Selak juga tidak ada retribusi sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Makanya kita minta pedagang Pasar Selak kembali ke pasar induk Mandalika untuk mengisi lapaknya,” ungkapnya.

Pedagang Pasar Selak kata dia, selama ini menggunakan fasilitas umum untuk berjualan. Karena itu juga melanggar Peraturan Daerah (Perda) yang menggunakan bahu jalan untuk berjualan. “Jelas itu jadinya melanggar karena yang digunakan itu failitas umum,” terangnya.

Sementara untuk malam sampai subuh. Uun mengatakan, sudah tidak ada angkutan pengangkut barang atau sayuran yang menurunkan dagangannya di Pasar Selak. “Kalau mobil pengampas itu sudah lari ke pasar induk dia mulai jam 3 atau jam 4 pagi. Jadi pelan-pelan saya tata di sana,” jelasnya.

Baca Juga :  Penataan Kawasan Bisnis Cakranegara Segera Dimulai

Pemerintah mengimbau pedagang mematuhi kesepakatan. Karena jika tidak, pemerintah tidak ragu untuk bertindak tegas. Termasuk dengan menggusur dan menertibkan pedagang yang tidak mematuhi kesepakatan.

“Seharusnya hari ini batas waktunya. Alat berat sudah kita siapkan, tapi karena ada pertimbangan kemanusiaan ya kita berikan waktu 14 hari. Kalau izin tidak ada nanti, terpaksa kita akan bongkar paksa. Silahkan diurus izinnya,” jelas Uun.

Sebelumnya, petugas gabungan turun melaksanakan penertiban di Pasar Selak, rabu (8/6). Namun pedagang memprotes upaya petugas gabungan. Perwakilan pedagang lalu mendatangi Kantor Wali Kota Mataram untuk menyampaikan aspirasinya.

Pemerintah menampung keinginan pedagang tersebut dengan memberikan waktu 14 hari mengurus izin. “Sudah selesai,” kata Asisten I Setda Kota Mataram, Lalu Martawang usai pertemuan dengan perwakilan pedagang Pasar Selak. (gal)

Komentar Anda