Pedagang di Trotoar dan Bahu Jalan Pasar Kebon Roek dan Bertais Ditertibkan

Tim Terpadu Satgas Kota Mataram menertibkan pedagang di trotoar dan bahu jalan, Rabu (8/6/2022). (IST/POLRESTA MATARAM)

MATARAM–Tim Terpadu Satgas (Satuan Tugas) Kota Mataram yang merupakan personel gabungan Dinas Perhubungan, Sat Pol PP dan Polresta Mataram menertibkan pedagang yang menempati trotoar dan bahu jalan di Pasar Kebon Roek, Kecamatan Ampenan dan Pasar Bertais, Kecamatan Sandubaya, Rabu (8/6/2022).

Keberadaan pedagang yang menempati trotoar dan bahu jalan menyebabkan alih fungsi ruang publik, sehingga mengganggu arus lalu lintas.

Kapolresta Mataram melalui Kasat Lantas Kompol Bowo Tri Handoko mengatakan penertiban ini dimulai 8 Juni hingga 30 Juni mendatang.

Khusus untuk Polresta Mataram akan menerjunkan 5 personel setiap harinya sesuai Surat Perintah Nomor: Sprin / 890 / VI /PAM.3.3/ 2022 tanggal 07 Juni 2022. Ini untuk membantu pengamanan operasi yang dilakukan Tim Terpadu Satgas Kota Mataram.

Baca Juga :  Digerebek di Dua Kos Berbeda, 5 Pria dan 3 Wanita Diamankan

Ditegaskannya, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 25 ayat (1), setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan. “Dalam konteks ini yang dimaksud adalah trotoar sebagai fasilitas untuk pejalan kaki yang terganggu fungsinya menjadi tempat berdagang,” jelasnya.

Baca Juga :  Curi Tujuh Keranjang Jeruk, Dua Maling Terancam Tujuh Tahun Penjara

Kemudian Pasal 274 ayat (1) menerangkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

“Selain UU LLAJ, dasar hukum lain yang mengatur mengenai penggunaan jalan untuk kegiatan di luar fungsi jalan, yaitu UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Dalam UU Jalan diatur beberapa sanksi pidana sehubungan dengan melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan,” tandasnya. (RL)

Komentar Anda