Pedagang Baju Impor Bekas Protes Aturan Larangan Thrifting

Baju bekas impor di pasar Karang Sukun ramai diborong pembeli. (RATNA / RADAR LOMBOK )

MATARAM – Pedagang baju bekas impor di Pasar Karang Sukun, Kota Mataram mengaku keberatan dengan langkah Pemerintah yang melarang aktivitas thrifting. Pasalnya, aktivitas jual beli baju bekas impor ini dianggap sebagai salah satu roda penggerak perekonomian masyarakat kecil usai pandemi Covid-19.

“Jelas merugikan pedagang. Penghidupan sehari-hari sumbernya cuma dari jualan baju ini tidak ada yang lain. Apalagi pendapatan kita turun sejak pandemi Covid-19,” kata salah satu pedagang baju bekas impor di Pasar Karang Sukun, Sri kepada Radar Lombok, Sabtu (18/3).

Kalaupun Pemerintah memutuskan untuk melarang thrifting dan mengancam akan menutup bisnis jual baju bekas impor ini, pihaknya berharap Pemerintah bisa memberikan solusi bagi semua pedagang baju bekas impor.

“Pemerintah kalau melarang kita jualan harusnya menyiapkan lapangan pekerjaan baru yang bisa menjamin penghidupan kedepannya. Jangan larang, tapi tidak ada solusi,” tegasnya.

Saat ini aktivitas thrifting tak hanya ramai di Pasar Karang Sukun. Dikatakan banyak pedagang dari luar Lombok yang datang membeli baju bekas impor ini untuk kemudian di pasarkan kembali. Oleh karena itu dengan adanya kebijakan Pemerintah yang melarang bisnis baju bekas impor ini, sangatlah tidak etis, karena sama saja pemerintah mematikan usaha mereka.

Baca Juga :  Mulai 25 Mei 2023, Pembelian Solar Bersubsidi di NTB Wajib Menggunakan QR Code

“Pembeli kita ada yang dari Sumbawa dari Jawa. Mereka beli di sini, jadi kalau mau melarang mau bagaimana sudah ada pasarnya,” ucapnya.

Sri juga menepis tudingan Pemerintah yang menyebut barang bekas impor yang didatangkan dari luar negeri banyak yang ilegal. Pasalnya, pedagang selalu membayar upeti kepada distributor dan harga barang yang dipatok para distributor juga relatif tinggi.

Kendati demikian Sri menganggap bisnis baju bekas impor sangat menjanjikan bagi masyarakar kecil. Selain harganya yang terjangkau, kualitas produk yang bagus menjadi daya tarik kenapa baju bekas impor banyak diminati. Bahkan peminatnya berasal dari semua kalangan. Mulai dari masyarakat kecil yang penghasilan sedikit hingga para pejabat yang bergaji besar dan memakai mobil.

“Jadi kalau Pemerintah melarang penjualan baju bekas impor harus kita dikasih solusi, ada lapangan pekerjaan baru yang dikasih. Jangan buat aturan yang malah bikin susah rakyat,” tandasnya.

Baca Juga :  Gallery Kampoeng UMKM Sepi Pembeli

Sementara itu, Ketua Ketua Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) NTB, Baiq Diyah Ratu Ganepi menilai daripada melarang para pedagang baju bekas impor untuk berjualan, karena hal itu bisa mematikan usaha para pedagang kecil, alangkah lebih bijak jika Pemerintah memberikan fasilitas berupa lokasi jualan yang sama dengan pelaku UMKM yang menjual barang baru. Misalnya dilakukan penataan pasar supaya para pedagang baju bekas inpor dan pelaku UMKM baju baru dapat bersandingan untuk berjualan.

Kalau pedagang thrifthing diberhentikan atau dilarang, itu bisa mematikan UMKM. Sebaiknya bagaimana agar UMKM bisa bertahan, karena mereka juga mahal membeli karungan-karungan barang itu, cuma mungkin tempatnya lebih ditertibkan.

“Memang tidak gampang bagi pelaku UMKM bersaing dengan pelaku usaha thriftng ini. Solusi dari Pemerintah, bagaimana mereka diberikan tempat usaha yang sama,” usulnya. (cr-rat)

Komentar Anda