Pecatu Kades Bilebante Tak Terinventarisir

PRAYA-Konflik perebutan tanah pecatu Kepala Desa Bilebante Kecamatan Pringgarata, direspon Kabag Aset Setda Lombok Tengah, H Muhammad.

Dia mengaku, pemerintah daerah sepenuhnya tak menginventarisir tanah pecatu. Baik tanah pecatu kepala dusun, penghulu desa, ataupun pecatu kepala desa. Termasuk tanah pecatu Kades Bilebante.

Menurut Muhammad, persoalan tanah pecatu sepenuhnya urusan dan kewenangan pemerintah desa setempat. Pemdeslah yang berhak mengelola dan memanfaatkannya untuk pembangunan dan kemajuan desa. ‘’Ketika ada konflik tanah pecatu atau pelepasan, pemda tidak memiliki hak dan kewenangan untuk memfasilitasi,’’ terang Muhammad kepada Radar Lombok, kemarin (9/8).

Baca Juga :  Kades Terara Dituding Jual Kayu Bongkaran Pasar

Dalam hal ini, Muhammad menyarankan agar sebaiknya pemerintah desa bersangkutan yang menyelesaikan masalah itu. Kewenangan dan kewajiban sepenuhnya menjadi tanggung jawab desa, karena sudah masuk sebagai inventaris desa. ‘’Kalau ada tanah pecatu yang bermasalah, desa harus menyelesaikannya sendiri. Bukan kita, karena pemda itu tidak memiliki kewenangan,’’ tegas Muhammad.

Diakui Muhammad, sebelumnya Bagian Hukum Setda Lombok Tengah, sudah turun membantu menangani permasalah itu. Bagian Hukum tentunya sudah menjelaskan panjang lebar persoalan tanah pecatu tersebut. Sehingga pihaknya hanya bisa menyerahkan persoalan ini ke pemerintah desa bersangkutan. ‘’Apalagi dengan alat bukti yang dimiliki ahli waris. Tentunya ini menjadi pertimbangan pemerintah desa,’’ pungkasnya.

Baca Juga :  Kades Landah Dijebloskan ke Penjara

Diketahui, puluhan masyarakat Desa Bilebante mengaku sebagai ahli waris Lalu Putranom, berusaha menggugat pemerintah desa setempat melalui jalur kekeluargaan. Mereka meminta agar tanah pecatu seluas 1,9 hektar itu dikembalikan ke ahli waris mantan Kades Bilebante tahun 1951 itu.

Namun, hingga dua kali melakukan hearing ke Kantor Desa Bilebante, pemdes setempat dan ahli waris belum menemukan solusi. (cr-ap)

Komentar Anda